Kasasi
Kejari Makassar Eksekusi Terdakwa Panca Trisna 2 Tahun Penjara Perkara Keterangan Palsu
Menurut Kapuspenkum, Terpidana Panca Trisna T telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Panca Trisna T dalam perkara Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Surat Autentik dan dihukum dengan 2 tahun pidana penjara
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi pemidanaan terhadap Terpidana PANCA TRISNA T dalam Perkara Penggunaan Akta Autentik Palsu sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 59 K/PID/2022 tanggal 26 Januari 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Selasa, (21/6/2022).
Menurut Kapuspenkum, dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Terdakwa Panca Trisna T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketut mengutip pernyataan hakim.
Ketut menambahkan, selain itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan Terdakwa segera ditahan,” tambahnya.
Selanjutnya, majelis hakim membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.
Menurut Kapuspenkum, Terpidana Panca Trisna T telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Serta dilakukan pencarian di rumahnya tetapi Terpidana tidak berada ditempat,” terang Ketut.
Kemudian, kata Ketut, pada 17 Juni 2022, keluarga Terpidana Panca Trisna T menghubungi JPU Andi Syahrir W. S.H. M.H. via telepon dan memberitahukan bahwa Terpidana akan menyerahkan diri, sehingga JPU yang saat itu berada di Jakarta menyarankan untuk bertemu di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Lalu sekitar pukul 03:00 WIB pagi, Terpidana datang dan menemui JPU di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dan selanjutnya JPU langsung membawa Terpidana ke Makassar dengan menggunakan pesawat Garuda.
Sekitar pukul 04:04 WITA pagi, JPU bersama Terpidana tiba di Bandara International Sultan Hasanuddin Makassar dan segera membawa Terpidana untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan antigen dengan hasil sehat serta dinyatakan negatif Covid-19.
“Selanjutnya, jaksa melakukan eksekusi terhadap Terpidana, dengan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” pungkasnya. ***
Muhammad Shiddiq
Kasasi
Soal Vonis Lepas, Bos Indosurya Hormati Langkah Kasasi Jaksa

Pantausidang, Jakarta – Melalui Penasihat hukumnya Bos PT Indosurya Henry Surya menghormati langkah hukum Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang.
Hal tersebut dikatakan oleh pengacara Henry, Soesilo Aribowo melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 1 Februari 2023.
Menurutnya apa yang dilakukan Penuntut Umum merupakan hak mereka sebagai penegak hukum. Meskipun begitu ia tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kasasi
Buronan Kejari Deliserdang, Paulina Ginting Dibekuk saat di Apartemen Kalibata City
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting

Pantausidang, Medan -Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48 tahun) Minggu 3 April 2022 pukul 12.38 wib di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana.
Menurut Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya dan selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.
Kasasi
Jaksa Kasasi Atas Bebasnya Dua Terdakwa KM 50 Tol Japek
Jaksa akhirnya mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa perkara dugaan pembunuhan km50 tol Jakarta Cikampek, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella

Pantausidang, Jakarta – Tim jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa perkara dugaan pembunuhan km50 tol Jakarta Cikampek, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella, Kamis 24 Maret 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menganggap hakim telah keliru dalam menjatuhkan vonis bagi terdakwa.
“ JPU menganggap putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi,” ujarnya.
Selain itu pihaknya menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan.
Hakim tidak cermat sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess),
Ketut menambahkan, majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
You must be logged in to post a comment Login