Connect with us

Kasasi

Kejari Makassar Eksekusi Terdakwa Panca Trisna 2 Tahun Penjara Perkara Keterangan Palsu

Menurut  Kapuspenkum, Terpidana Panca Trisna T telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Panca Trisna T dalam perkara Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Surat Autentik dan dihukum dengan 2 tahun pidana penjara

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi pemidanaan terhadap Terpidana PANCA TRISNA T dalam Perkara Penggunaan Akta Autentik Palsu sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 59 K/PID/2022 tanggal 26 Januari 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Selasa, (21/6/2022).

Menurut Kapuspenkum, dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Terdakwa Panca Trisna T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketut mengutip pernyataan hakim.

Ketut menambahkan, selain itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa segera ditahan,” tambahnya.

Selanjutnya, majelis hakim membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.

Menurut  Kapuspenkum, Terpidana Panca Trisna T telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“Serta dilakukan pencarian di rumahnya tetapi Terpidana tidak berada ditempat,” terang Ketut.

Kemudian, kata Ketut, pada 17 Juni 2022, keluarga Terpidana Panca Trisna T menghubungi JPU Andi Syahrir W. S.H. M.H. via telepon dan memberitahukan bahwa Terpidana akan menyerahkan diri, sehingga JPU yang saat itu berada di Jakarta menyarankan untuk bertemu di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Lalu sekitar pukul 03:00 WIB pagi, Terpidana datang dan menemui JPU di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dan selanjutnya JPU langsung membawa Terpidana ke Makassar dengan menggunakan pesawat Garuda.

Sekitar pukul 04:04 WITA pagi, JPU bersama Terpidana tiba di Bandara International Sultan Hasanuddin Makassar dan segera membawa Terpidana untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan antigen dengan hasil sehat serta dinyatakan negatif Covid-19.

“Selanjutnya, jaksa melakukan eksekusi terhadap Terpidana, dengan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” pungkasnya. ***
Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com