Gugatan
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Penetapan Tersangka Sah
Jakarta, pantausidang – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Putusan tersebut, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula periode 2015–2023 senilai Rp400 miliar.
Dalam sidang yang digelar Selasa (26/11/2024), Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan uraian dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, tindakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon telah memenuhi syarat hukum, baik secara administratif maupun substantif,” ujar Hakim Tumpanuli dalam persidangan yang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login