Gugatan
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Penetapan Tersangka Sah
Jakarta, pantausidang – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Putusan tersebut, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula periode 2015–2023 senilai Rp400 miliar.
Dalam sidang yang digelar Selasa (26/11/2024), Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan uraian dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, tindakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon telah memenuhi syarat hukum, baik secara administratif maupun substantif,” ujar Hakim Tumpanuli dalam persidangan yang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT3 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Wisata4 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya
-
Nasional3 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan


You must be logged in to post a comment Login