Nasional
KPK Selidiki Pencatutan Logo Pada Poster Donasi
Pelaku diduga menghubungi sejumlah kepala daerah dengan membawa nama KPK untuk meminta donasi. KPK mengimbau masyarakat memverifikasi informasi penggalangan dana melalui kanal resmi lembaga.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keterlibatan lembaga antirasuah itu dalam kegiatan penggalangan dana bertajuk “Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026” yang beredar di masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan informasi permintaan donasi yang mencatut nama pimpinan maupun deputi KPK, serta menggunakan logo resmi KPK dalam poster kegiatan tersebut, merupakan informasi tidak benar.
“KPK menegaskan bahwa informasi permintaan donasi yang mencatut nama pimpinan/deputi serta menggunakan logo KPK pada poster kegiatan ‘Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026’ adalah tidak benar dan tidak memiliki hubungan dengan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 9 Mei 2026.
Budi mengungkapkan, pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut juga diketahui menghubungi sejumlah kepala daerah melalui aplikasi pesan dengan membawa nama KPK untuk meminta donasi.
Menurutnya, tindakan pencatutan identitas lembaga negara tersebut sangat disesalkan karena berpotensi menyesatkan publik dan merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK,” ujarnya.
KPK pun meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap segala bentuk penggalangan dana yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut tanpa verifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Budi mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi KPK, seperti akun Instagram resmi @official.kpk, situs resmi KPK, maupun Call Center 198.
Selain itu, KPK memastikan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan identitas lembaga tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK juga akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas KPK tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. *** (Red – Sumber Humas KPK).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam3 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat


You must be logged in to post a comment Login