Ahli
Jaksa Ragukan Independensi Ahli Eks Wakil BPK RI di Kasus Nadiem
Tim jaksa mempertanyakan dasar analisis ahli auditor karena dinilai hanya bertumpu pada sebagian kecil dokumen persidangan. Namun Jaksa menyebut paparan ahli hukum bisnis justru memperkuat dugaan fraud dan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jakarta, pantausidang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti independensi dua ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Jaksa Roy Riady mengatakan fokus utama JPU tertuju pada keterangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.
Menurut Roy, jaksa mengapresiasi kehadiran Agung Firmansyah sebagai ahli auditor. Namun, JPU menyampaikan keberatan terhadap independensi dan objektivitas pendapat yang disampaikan dalam persidangan.
“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar Roy kepada wartawan di sela persidangan.
Roy menilai pendapat ahli tidak disusun berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dimiliki penuntut umum. Sebab, ahli disebut hanya menerima sebagian dokumen dari penasihat hukum terdakwa, termasuk penafsiran atas kajian teknis tertentu.
JPU juga menyoroti adanya kontradiksi antara pendapat ahli di persidangan dengan metodologi audit kerugian negara yang selama ini diterapkan ketika bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Roy menyayangkan sikap ahli yang dinilai emosional ketika independensinya dipertanyakan dalam persidangan.
“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti tersebut,” katanya.
Keterangan Ahli Dinilai Perkuat Dakwaan
Dalam agenda yang sama, sidang juga mendengarkan keterangan ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono.
Menurut Roy, keterangan Prof. Nindyo justru memuat poin penting yang dinilai menguntungkan pembuktian dakwaan jaksa.
Roy mengatakan ahli menjelaskan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, yakni transaksi bernilai besar tetapi dicatat lebih kecil dalam akta notaris untuk menghindari kewajiban pajak.
“Ahli menjelaskan mengenai praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana sebuah transaksi yang nilainya besar hanya dicatatkan dengan nilai jauh lebih kecil dalam akta notaris demi menghindari kewajiban pajak,” ujarnya.
JPU menilai penjelasan tersebut memperkuat dugaan adanya fraud atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Jaksa juga menegaskan adanya dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Terdakwa disebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri sekaligus memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang terlibat dalam tata kelola proyek.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022 melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Program tersebut menggunakan anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah dengan dalih mendukung pembelajaran digital, terutama pada masa pandemi COVID-19.
Namun, dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan mulai dari perencanaan, penunjukan vendor, hingga pengadaan perangkat yang dinilai tidak sesuai kebutuhan sejumlah wilayah, khususnya daerah dengan keterbatasan akses internet.
Penyidik juga menduga terdapat pengaturan proyek dan konflik kepentingan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kemendikbudristek serta perusahaan swasta tertentu.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lain telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan dengan mengarahkan pelaksanaan proyek kepada pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara.
Jaksa juga mendalilkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi tertentu melalui pengondisian pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara dan Pihak Yang Diuntungkan
JPU menilai proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak hanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, tetapi juga memperkaya sejumlah individu dan korporasi melalui pengondisian pengadaan barang dan jasa.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap sedikitnya 12 korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.
Berikut daftar korporasi yang disebut diuntungkan beserta nilai keuntungannya:
1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar
2. PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819 juta
3. PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177,41 miliar
4. PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19,18 miliar
5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41,17 miliar
6. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2,26 miliar
7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101,51 miliar
8. PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp341 juta
9. PT Dell Indonesia sebesar Rp112,68 miliar
10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48,82 miliar
11. PT Acer Indonesia sebesar Rp425,24 miliar
12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,67 miliar.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa Nadiem Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp809,59 miliar dalam proyek tersebut. *** (Mes)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam3 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat


You must be logged in to post a comment Login