Connect with us

Ahli

Jaksa Ragukan Independensi Ahli Eks Wakil BPK RI di Kasus Nadiem 

Published

on

Tim jaksa mempertanyakan dasar analisis ahli auditor karena dinilai hanya bertumpu pada sebagian kecil dokumen persidangan. Namun Jaksa menyebut paparan ahli hukum bisnis justru memperkuat dugaan fraud dan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Jakarta, pantausidang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti independensi dua ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Jaksa Roy Riady mengatakan fokus utama JPU tertuju pada keterangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

Menurut Roy, jaksa mengapresiasi kehadiran Agung Firmansyah sebagai ahli auditor. Namun, JPU menyampaikan keberatan terhadap independensi dan objektivitas pendapat yang disampaikan dalam persidangan.

“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar Roy kepada wartawan di sela persidangan.

Roy menilai pendapat ahli tidak disusun berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dimiliki penuntut umum. Sebab, ahli disebut hanya menerima sebagian dokumen dari penasihat hukum terdakwa, termasuk penafsiran atas kajian teknis tertentu.

JPU juga menyoroti adanya kontradiksi antara pendapat ahli di persidangan dengan metodologi audit kerugian negara yang selama ini diterapkan ketika bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, Roy menyayangkan sikap ahli yang dinilai emosional ketika independensinya dipertanyakan dalam persidangan.

“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti tersebut,” katanya.

Keterangan Ahli Dinilai Perkuat Dakwaan

Dalam agenda yang sama, sidang juga mendengarkan keterangan ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono.

Menurut Roy, keterangan Prof. Nindyo justru memuat poin penting yang dinilai menguntungkan pembuktian dakwaan jaksa.

Roy mengatakan ahli menjelaskan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, yakni transaksi bernilai besar tetapi dicatat lebih kecil dalam akta notaris untuk menghindari kewajiban pajak.

“Ahli menjelaskan mengenai praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana sebuah transaksi yang nilainya besar hanya dicatatkan dengan nilai jauh lebih kecil dalam akta notaris demi menghindari kewajiban pajak,” ujarnya.

JPU menilai penjelasan tersebut memperkuat dugaan adanya fraud atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Jaksa juga menegaskan adanya dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Terdakwa disebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri sekaligus memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang terlibat dalam tata kelola proyek.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022 melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Program tersebut menggunakan anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah dengan dalih mendukung pembelajaran digital, terutama pada masa pandemi COVID-19.

Namun, dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan mulai dari perencanaan, penunjukan vendor, hingga pengadaan perangkat yang dinilai tidak sesuai kebutuhan sejumlah wilayah, khususnya daerah dengan keterbatasan akses internet.

Penyidik juga menduga terdapat pengaturan proyek dan konflik kepentingan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kemendikbudristek serta perusahaan swasta tertentu.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lain telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan dengan mengarahkan pelaksanaan proyek kepada pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara.

Jaksa juga mendalilkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi tertentu melalui pengondisian pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara dan Pihak Yang Diuntungkan

JPU menilai proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak hanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, tetapi juga memperkaya sejumlah individu dan korporasi melalui pengondisian pengadaan barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap sedikitnya 12 korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.

Berikut daftar korporasi yang disebut diuntungkan beserta nilai keuntungannya:

1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar

2. PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819 juta

3. PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177,41 miliar

4. PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19,18 miliar

5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41,17 miliar

6. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2,26 miliar

7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101,51 miliar

8. PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp341 juta

9. PT Dell Indonesia sebesar Rp112,68 miliar

10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48,82 miliar

11. PT Acer Indonesia sebesar Rp425,24 miliar

12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,67 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa Nadiem Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp809,59 miliar dalam proyek tersebut. *** (Mes)

Nadiem Makarim hadirkan Ahli BPK

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending