Connect with us

Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Independensi Sidang Andrie Yunus

Published

on

Pemerintah meminta persidangan dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS berjalan profesional, terbuka, dan imparsial.
Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai proses hukum harus menjaga wibawa negara dan integritas penegakan hukum.

Jakarta, pantausidang – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah berharap seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana serta ketentuan KUHP militer yang berlaku.

“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, sikap tersebut sejalan dengan program reformasi hukum dan penegakan hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum.

Yusril menegaskan harapan pemerintah agar persidangan berlangsung adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.

“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” ucapnya.

Ia menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional menjaga tegaknya hukum sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, proses persidangan yang berjalan terbuka dan adil dinilai penting untuk menjaga citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.

“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif saat memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara.

Ia menyatakan apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan terdakwa demi tegaknya keadilan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (6/5/2026), majelis hakim menyoroti sejumlah aspek terkait konstruksi perkara serta proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut. Perkara ini turut menjadi perhatian publik yang berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending