Dakwaan
Pimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor
Jejak uang pelicin yang menyeret petinggi perusahaan logistik dan pejabat Bea Cukai
Jakarta, pantausidang- Perkara dugaan suap di sektor kepabeanan kembali mengguncang dunia usaha. Tiga petinggi PT Blueray Cargo didakwa menggelontorkan dana hingga Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ketiga terdakwa yakni John Field, Dedy Kurniawan, dan Andry disebut melakukan praktik suap secara sistematis demi mempercepat proses impor barang milik perusahaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan besarnya nilai suap yang diberikan.
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (6/5/2026).
Uang tersebut diduga, diberikan agar proses pemeriksaan dan pengawasan barang impor dapat dipercepat, bahkan berpotensi menghindari prosedur ketat yang seharusnya dijalankan.
Tak hanya uang, praktik suap juga melibatkan fasilitas hiburan dan barang bernilai tinggi. Jaksa mengungkap adanya pemberian hiburan senilai Rp1,45 miliar, serta hadiah berupa jam tangan mewah merek TAG Heuer. Selain itu, seorang pegawai negeri sipil disebut menerima satu unit Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
“Pemberian tersebut dilakukan untuk mempermudah pengurusan dan pengawasan barang impor milik perusahaan,” jelas jaksa.
Sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai turut disebut menerima aliran dana tersebut. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Saat ini, ketiganya masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, seorang PNS lainnya, Enov Puji Wijanarko, masih berstatus saksi.
Kasus ini memperlihatkan adanya potensi kolusi antara pelaku usaha dan aparat pengawas yang seharusnya menjadi garda depan pengendalian impor.
Jaksa juga mengungkap bahwa praktik suap dilakukan sedikitnya delapan lokasi berbeda. Mulai dari kantor Bea Cukai di Rawamangun, restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk dan Kelapa Gading, hingga hotel berbintang di Jakarta dan Bali.
Pola ini menunjukkan bahwa praktik suap tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terencana dan berulang dalam kurun waktu tertentu.
Para terdakwa dijerat dengan pasal suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui. Ancaman hukuman berat membayangi, seiring besarnya nilai suap dan dampak yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sektor kepabeanan masih rawan terhadap praktik korupsi, meski berbagai upaya reformasi telah dilakukan.
Kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa. Nilai yang besar, pola yang sistematis, serta keterlibatan aparat menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola pengawasan impor.
“Praktik seperti ini merusak keadilan dalam dunia usaha dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.” tutur jaksa.
Di tengah dorongan transparansi dan digitalisasi, integritas tetap menjadi benteng utama. Tanpa itu, celah uang pelicin akan terus menemukan jalannya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam3 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat


You must be logged in to post a comment Login