Pemeriksaan Terdakwa
JPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
Jaksa membeberkan dugaan peran organisasi bayangan dan kepemilikan saham dominan dalam perkara pengadaan Chromebook. JPU juga mengungkap dugaan keterkaitan kepentingan korporasi dengan kebijakan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Jakarta, pantausidang — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan sejumlah fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan pihak luar kementerian dalam penyusunan kebijakan digitalisasi pendidikan.
Jaksa menyebut, sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem diduga telah memiliki hubungan bisnis antara perusahaannya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau goto, dengan Google Asia Pacific.
Menurut JPU, kerja sama tersebut memiliki nilai investasi lebih dari USD 349 juta dan mencakup layanan teknologi seperti Google Maps serta Google Cloud.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar Roy Riady di persidangan.
Jaksa menilai grup tersebut digunakan untuk menyusun strategi pergantian pejabat organik kementerian, mengubah anggaran, hingga merancang arah kebijakan digitalisasi pendidikan.
Setelah resmi menjabat sebagai menteri, Nadiem disebut membawa pola kepemimpinan korporasi ke dalam birokrasi pemerintahan. JPU menyatakan terdakwa lebih mempercayai staf khusus menteri dan pihak luar yang disebut sebagai “shadow organization” dibandingkan pejabat struktural resmi di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan bahwa pembahasan pengadaan Chromebook telah dilakukan sejak Februari 2020, atau beberapa bulan sebelum rapat resmi kementerian pada Mei 2020.
JPU menyebut temuan itu diperoleh dari bukti elektronik berupa percakapan grup yang memperlihatkan pembahasan nilai proyek dan potensi kontribusi pihak Google terhadap kementerian.
Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal terkait proyek tersebut, jaksa menilai jejak digital menunjukkan adanya komunikasi intensif mengenai rencana pengadaan perangkat Chromebook.
Selain itu, Roy Riady turut mengungkap dugaan peran Nadiem sebagai beneficiary owner PT AKAB atau goto melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memiliki hak suara dominan dalam perusahaan.
Jaksa menilai terdakwa berupaya menyamarkan posisi pengendali tersebut melalui struktur kepemilikan saham perusahaan.
“Di persidangan, terdakwa tidak mampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya, sehingga memperkuat dugaan adanya directing mind dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Roy.
JPU juga menyinggung adanya keuntungan finansial yang diduga diterima terdakwa melalui kenaikan nilai saham dan transaksi penjualan saham sepanjang 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Persidangan juga menyinggung soal pembayaran pajak saham pendiri atau founders tax saat GoTo melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO pada 2022.
Jaksa mempertanyakan dugaan penjualan saham senilai 5,2 triliun rupiah.
Namun Nadiem membantah tudingan tersebut.
Menurut jaksa, seluruh uraian tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk bukti elektronik yang telah dihadirkan di persidangan. *** (Red – sumber Puspenkum)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login