Saksi
Eks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
Saksi TaniHub Sebut Kontrol Perusahaan Terlalu Longgar, Persidangan menyoroti pengawasan operasional, piutang Green Pangan, dan restrukturisasi perusahaan.
Jakarta, pantausidang – Sidang perkara dugaan terkait pengelolaan keuangan dan investasi di TaniHub kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di pengadilan, menghadirkan Ivan Arie Sustiawan, Pamitra Wineka, dan Edison.
Dalam persidangan, sejumlah hal menjadi sorotan, mulai dari pengelolaan Data Room investor, otoritas pengambilan keputusan di internal perusahaan, aliran dana Rp2,2 miliar, hingga penyebab kemunduran TaniHub.
Salah satu pembahasan yang mencuat ialah mengenai piutang perusahaan Green Pangan.
Saksi Ivan Arie Sustiawan mengaku tidak mengetahui secara rinci data yang disebut bermasalah dalam perkara tersebut. Namun, ia mengingat adanya pembahasan terkait piutang Green Pangan.
“Satu-satunya yang saya tahu adalah terkait dengan piutang Green Pangan. Seingat saya, saya tidak tahu ada AR dari Green Pangan,” ujar Ivan dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan, penasihat hukum juga menanyakan mengenai pihak yang paling berwenang mengambil keputusan penting di TaniHub.
Ivan menyebut Pamitra Wineka memiliki otoritas lebih tinggi dibanding dirinya meski menjabat sebagai Direktur Utama.
“Secara faktual, saksi Pamitra Wineka memiliki otoritas lebih tinggi dari saya. Karena pertama, dia pemegang saham terbesar, dan kedua juga posisinya sebagai komisaris,” kata Ivan.
Menurut Ivan, setiap keputusan terkait pelanggan besar selalu didiskusikan dengan Pamitra Wineka, termasuk terkait risiko dan keuntungan bisnis.
“Kalau dari dia merasa bahwa ini tidak patut untuk dilanjutkan, maka saya akan stop,” ujarnya.
Ivan juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Pamitra Wineka dapat memveto atau membatalkan keputusan yang diambil dirinya sebagai direksi.
Meski demikian, Ivan mengaku tetap memahami tanggung jawab direksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan.
“Sepanjang saya pahami, tetap tanggung jawab Undang-Undang PT melekat di diri saya,” tuturnya.
Selain itu, persidangan turut membahas mekanisme penyampaian Data Room kepada investor.
Ivan mengatakan pengelolaan dan komunikasi dengan investor berada di bawah koordinasi Pamitra Wineka, sedangkan dirinya lebih fokus pada operasional dan komersial perusahaan.
“Yang nge-share link itu selalu saudara Pamitra Wineka ke investor,” kata Ivan.
Ia juga menegaskan bahwa data yang dibagikan kepada investor diyakini benar karena telah disiapkan oleh tim internal perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menyinggung aliran dana sebesar Rp2,2 miliar yang disebut mengalir kepada Ivan Arie Sustiawan.
Menanggapi hal tersebut, Ivan membantah telah diperkaya sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Ia menjelaskan sebagian dana tersebut merupakan dukungan operasional sebelum masuknya investasi dari BRI, sedangkan sisanya berkaitan dengan penyelesaian pembayaran tertentu.
“Kenyataannya saya pailit hari ini,” ujar Ivan.
Persidangan juga mengungkap proses restrukturisasi TaniHub setelah audit 2020.
Pamitra Wineka menjelaskan para pemegang saham dan Board, termasuk MDI, UOB, TPG, dan OpenSpace, terlibat dalam upaya restrukturisasi dan pencarian CEO baru.
“MDI bantu juga untuk interview dan meng-assess calon-calon ini termasuk Johnny dan akhirnya disetujui,” kata Pamitra.
Mengenai penyebab kemunduran TaniHub, Pamitra menilai tingginya biaya operasional menjadi salah satu faktor utama.
Sementara Ivan menilai perusahaan tumbuh terlalu cepat tanpa pengendalian biaya operasional dan pemberian kredit pelanggan yang memadai.
“Kita tumbuh terlalu cepat sehingga kontrol terkait spending dan credit limit customer terlalu longgar,” ujar Ivan.
Di sisi lain, Edison menilai terdapat campur tangan pihak luar yang membuat arah perusahaan keluar dari konsep awal.
“Saya melihat adanya tangan-tangan di luar founder ini yang mencoba mengambil alih ide dan konsep,” kata Edison.
Pada akhir persidangan, saksi dari MDI, Aldi, memberikan klarifikasi terkait laporan audit keuangan tahun 2020.
Ia menyebut laporan audited financial 2020 tidak pernah dikirim kepada investor maupun disetujui Board.
“Board tidak pernah menerima laporan audited financial 2020,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menutup agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam3 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat


You must be logged in to post a comment Login