Connect with us

Daerah

ST Burhanuddin Soroti Pengawasan Tambang Dan Integritas Pegawai

Published

on

Jaksa Agung ST Burhanudin kunker ke Kejati Sulawesi Tengah (foto sumber Puspenkum)
Jaksa Agung menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan gaya hidup mewah di lingkungan Kejaksaan

Palu, pantausidang – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan penguatan penegakan hukum saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 7–8 Mei 2026.

ST Burhanudin Dalam arahannya kepada jajaran Adhyaksa di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung mengapresiasi dedikasi dan loyalitas seluruh pegawai yang dinilai telah berkontribusi memperkuat citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.

Ia menyoroti posisi strategis Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, mulai dari sektor mineral hingga kelautan. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum dinilai harus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan sumber daya alam melalui praktik ilegal, seperti pertambangan tanpa izin dan perusakan hutan.

“Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat strategis sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat agar kekayaan tersebut tidak disalahgunakan. Saya meminta seluruh jajaran Kejati Sulawesi Tengah mendukung program pemerintah, memperkuat reformasi hukum, memberantas korupsi, menjaga integritas, serta waspada terhadap serangan balik koruptor yang berupaya mendiskreditkan institusi Kejaksaan,” ujar ST Burhanuddin.

Dalam bidang pembinaan, Jaksa Agung menyebut hingga 4 Mei 2026 serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah mencapai 41,56 persen. Ia memberikan apresiasi kepada satuan kerja dengan capaian serapan tertinggi, termasuk Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.

Sementara itu, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp3,66 miliar. Jaksa Agung meminta penyusunan target PNBP dilakukan secara realistis dan proporsional dengan mempertimbangkan capaian tahun sebelumnya.

Selain itu, seluruh jajaran diminta menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025–2029 hingga tingkat satuan kerja terkecil guna mewujudkan institusi yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern.

Di bidang intelijen, Jaksa Agung meminta peningkatan deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur. Kejati Sulawesi Tengah juga diminta mengawal sembilan Proyek Strategis Nasional senilai Rp647,6 miliar.

Pada bidang tindak pidana umum, Burhanuddin menekankan perubahan paradigma penanganan perkara melalui optimalisasi pendekatan keadilan restoratif dan penerapan alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP, termasuk mekanisme pengakuan bersalah.

Sementara pada bidang tindak pidana khusus, ia meminta penanganan perkara tidak hanya terfokus pada kasus dana desa, tetapi juga perkara korupsi dengan kerugian negara besar dan berdampak luas bagi masyarakat.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pelacakan aset untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara. Sepanjang 1 Januari hingga 4 Mei 2026, bidang tindak pidana khusus di wilayah Kejati Sulawesi Tengah tercatat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115,15 miliar.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, jajaran Kejaksaan diminta mendukung program prioritas nasional melalui layanan pertimbangan hukum berupa legal assistance dan legal opinion, termasuk terhadap program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, dan perbaikan tata kelola tindak pidana korupsi.

Sementara itu, bidang pengawasan diminta menjalankan fungsi quality assurance dengan memastikan kepatuhan pegawai terhadap aturan. Jaksa Agung menegaskan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di seluruh satuan kerja serta kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin.

“Tidak akan ada kesempatan jenjang karier bagi pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.

Pada bidang pemulihan aset, sepanjang 2026 tercatat telah dilakukan eksekusi Barang Sitaan Negara (BSN) dan Barang Rampasan Negara (BRN) dengan nilai pengembalian mencapai Rp506 juta.

Menutup arahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi perilaku menyimpang, gaya hidup mewah, serta menggunakan media sosial secara bijak untuk menyampaikan capaian kinerja positif kepada masyarakat. *** (Mes)

Kunker Jaksa Agung ST Burhanudin

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending