Connect with us

Saksi

Korupsi Dana PEN Situbondo KPK Periksa 9 Orang Saksi

pemeriksaan ini berkaitan dengan proses pemenangan rekanan proyek yang diduga telah diatur oleh tersangka KS

Published

on

Kasus Harun Masiku

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Hari ini, KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sembilan orang di Polres Bondowoso terkait perkara tersebut.

Sembilan orang di antaranya: Agus Yanto (PNS), Yossy Sandra Setiawan (Wiraswasta), Ahmad Abdillah (Swasta), Ninti alias Hj. Hanifah (Ibu Rumah Tangga), Ririk Eko Prasetyo (Swasta).

Kemudian, Ishaq Faraby (Wiraswasta), Andri Setiawan (PNS), Pratitis Risal Pandu (Staf Bina Marga PUPP),

Serta Tabrani Budi Hartono (Sekretaris DPC Gerindra Situbondo).

Menggali Aset

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan ini terkait dugaan proses pemenangan rekanan proyek yang telah diatur oleh tersangka KS.

Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait pembelian aset dari KS yang berasal dari hasil korupsi.

“Hari ini seluruh pihak yang hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Tessa, Selasa (4/2/2025).

KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Yakni Bupati Situbondo Karna Suwandi  (KS)dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbodo Eko Prionggo Jati (EPJ).

Bermula pada 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP.

Tapi rupanya, sampai dengan 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) untuk pekerjaan konstruksi tersebut.

Sehingga KPK saat ini masih melakukan penelusuran keberadaan dana PEN tersebut.

Ringkasnya, Ada dugaan Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati mengatur pemenang paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya Karna Suwandi meminta “uang investasi” kepada calon rekanan sebesar 10% dari nilai pekerjaan.

Atas perintah bupati, Eko selaku PPK mengatur pemenang dari proyek pekerjaan tersebut. Segera setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, kemudian Eko melalui stafnya meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan.

Terutama yang didapatkan dari pemenang paket proyek pekerjaan tersebut. Tersangka KS menerima sekurangnya Rp5,75 miliar, sedangkan tersangka EJP mendapat sekurangnya Rp811 juta.

Atas perbuatannya, KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.*** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending