Justitia
Korupsi di Tubuh BUMN, Entah Sampai Kapan?
Berbagai perkara korupsi di lingkungan BUMN menjadi perhatian serius Menteri BUMN Erick Thohir. Erick tak menyurutkan langkah melakukan berbagai pembenahan

Dampak untuk Negara dan Masyarakat
Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK menyadari bahwa pelaku usaha baik perorangan maupun badan merupakan salah satu sektor yang punya tingkat risiko tinggi melakukan atau terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini menguat dengan data penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK kurun 2004 hingga 31 Juli 2024, yakni pelaku korupsi terbanyak adalah sektor swasta yaitu 457 dari total 1.776 (25,7%).
“BUMN sebagai pelaku usaha dari sektor pemerintah seharusnya bisa menjadi garda terdepan dalam penerapan praktik-praktik bisnis yang berintegritas. BUMN (seharusnya) punya komitmen dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses bisnisnya,” ujar Tessa saat kepada Pantausidang, di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Penyidik senior KPK itu memaparkan, berbasis pada banyaknya pelaku korupsi dari kalangan dunia usaha termasuk BUMN, maka KPK pun telah membentuk unit baru yaitu Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tugas Direktorat AKBU di antaranya untuk melaksanakan pemantauan dan pengkajian terhadap budaya kerja, iklim usaha, dan regulasi dalam perspektif antikorupsi pada badan usaha hingga pemberian bimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada BUMN/BUMD, yayasan, organisasi nonpemerintah, dan swasta.
Kooperatif
Namun tutur Tessa, faktanya masih terdapat beberapa pelaku usaha baik BUMN/BUMD yang terjerat dugaan korupsi meskipun KPK telah melakukan berbagai pendekatan pencegahan korupsi.
“KPK mengimbau kepada para pihak yang terindikasi terlibat tersebut untuk kooperatif mengikuti proses penegakan hukumnya. Agar prosesnya dapat berjalan efektif dan efisien dalam mengungkap pihak-pihak yang kemudian harus bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana tersebut,” bebernya.
Dia menjelaskan, dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi telah mengatur tentang suap di sektor swasta termasuk dalam salah satu tipologi korupsi.
Di sisi lain, Tessa belum bisa berandai-andai ihwal sampai kapan perkara (kasus) korupsi akan terus terjadi di lingkungan perusahaan-perusahaan BUMN. Yang jelas kata dia, KPK tetap melaksanakan tiga pendekatan dalam upaya pemberantasan korupsi yaitu dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan, termasuk untuk di lingkungan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Melalui tiga pendekatan tersebut secara sekaligus, KPK berharap dapat mendorong terciptanya ekosistem dan iklim usaha yang bersih dari korupsi,” ungkapnya.
Dampaknya, Iklim Usaha Tidak Sehat
Tessa menekankan, tentu saja ada dampak atau efek positif bagi masyarakat dan negara dari upaya pemberantasan korupsi termasuk oleh KPK atas berbagai perkara (kasus) korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN pada bidang penindakan.
Di antaranya adalah agar terciptanya iklim atau persaingan usaha yang sehat dan agar masyarakat tidak terbebani dengan harga tinggi atas hasil produk dari pelaku usaha, serta untuk memaksimalkan asset recovery sebagai salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi untuk pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“(Dampak negatif) korupsi pada sektor usaha di antaranya menciptakan iklim atau persaingan usaha menjadi tidak sehat dan menghasilkan keluaran produk untuk konsumsi masyarakat menjadi lebih tinggi dari harga yang seharusnya. Hal tersebut karena korupsi menimbulkan tambahan pembiayaan yang menjadi tanggungan pelaku usaha. Maka agar pelaku usaha tidak merugi, yakni dengan menaikan harga jual dari barang yang beredar di masyarakat,” ucap Tessa.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja