Connect with us

Justitia

Korupsi di Tubuh BUMN, Entah Sampai Kapan?

Berbagai perkara korupsi di lingkungan BUMN menjadi perhatian serius Menteri BUMN Erick Thohir. Erick tak menyurutkan langkah melakukan berbagai pembenahan

Published

on

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (tengah, jilbab coklat) usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: Sabir Laluhu.

Pendapat Ekonom

Ekonom Ryan Kiryanto menilai, seseorang menjadi pengurus BUMN baik sebagai dewan komisaris maupun direksi, maka orang tersebut haruslah benar-benar tegak lurus atau tunduk, patuh, dan melaksanakan secara konsisten dan sungguh semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku khususnya yang langsung melingkupi BUMN. Mulai dari level UU, peraturan Menteri BUMN, hingga buku pedoman, peraturan, AD/ART, dan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing perusahaan BUMN.

“Jadi, kalau ada pengurus BUMN ada yang terindikasi atau terduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara baik sengaja atau tidak sengaja maupun menerima sesuatu, maka itu tentu pemahaman mereka terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan itu lemah,” tegas Kiryanto ketika menjawaab pertanyaan Pantausidang, di Jakarta, Selasa malam (13/8/2024).

Dia menuturkan, sebenarnya sebelum seorang pengurus BUMN baik komisaris atau direksi menjabat maka tentu melewati proses seleksi. Bagi Ryan, proses itu seharusnya menjadi sarana dan instrumen untuk menyaring para calon komisaris maupun direksi yang benar-benar amanah dan tidak terlilit indikasi atau dugaan korupsi.

“Track record (rekam jejak) dari setiap calon atau kandidat pengurus BUMN itu harus diteliti dan diverifikasi dengan benar. Agar jangan sampai orang-orang yang pernah punya cela atau punya cacat itu lolos,” ujarnya.

Ryan mengatakan, selama era kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN sebenarnya ada tagline baru atau nilai-nilai dengan akronim “AKHLAK” yang merupakan kepanjangan dari “Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif”. Menurutnya, tagline AKHLAK tak boleh sekadar pajangan di kantor perusahaan-perusahaan BUMN atau di ruang-ruang kerja.

“Kalau nilai-nilai AKHLAK itu dikerjakan dengan baik, tulus, ikhlas, dan konsisten, maka saya yakin bahwa kejadian-kejadian korupsi di BUMN atau yang terindikasi korupsi itu enggak ada,” ungkapnya.

Sistem Pengendalian Internal

Korupsi di BUMN yang masih terjadi hingga kini pun punya penyebab lainnya. Di antaranya, menurut Ryan, pengurus BUMN maupun pegawai BUMN tak memahami dengan benar ihwal apa definisi korupsi dan jenis korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sepengetahuan Ryan, ada sekitar 30 jenis korupsi yang diatur dalam UU itu. Di antaranya, menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan sehingga terjadi kerugian negara, memberi dan menerima suap, menerima gratifikasi termasuk berupa diskon dan rabat, melakukan pemerasan dalam jabatan, dan lain-lain.

“Jadi, kenapa korupsi kenapa masih terjadi di BUMN? Karena, mereka enggak memahami dengan baik apa itu korupsi dan jenis-jenisnya. Mereka enggak paham sehingga terlena ke sana (melakukan korupsi). Oleh karena itu, sosialisasi di perusahaan BUMN terkait dengan korupsi itu apa, modusnya apa, dan bagaimana mencegah terjadi korupsi di BUMN itu harus dilakukan terus-menerus,“ bebernya.

Ryan menekankan, hal lain yang perlu dilakukan oleh pengurus dan pejabat BUMN untuk mencegah terjadi korupsi adalah pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) dengan baik dan optimal. SPI di BUMN mencakup tiga aspek yaitu tata kelola perusahaan yang baik atau GCG,

Manajemen risiko, dan compliance (kepatuhan) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun turunan-turunannya. Berikutnya, perlu peningkatan pelaksanaan whistleblowing system (WBS) termasuk pelindungan terhadap pelapor maupun pelaksanaan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Untuk pelaksanaan SMAP di perusahaan-perusahaan BUMN itu kalau perlu harus ada task force-nya,” katanya.

Bagi Ryan, jika para pengurus atau pejabat BUMN dan jajaran BUMN menjalankan pencegahan korupsi secara berkelanjutan termasuk mencakup yang dia sebutkan di atas, maka tentu akan berdampak positif bagi banyak aspek. Di antaranya, dugaan korupsi di lingkungan BUMN tak terus terulang, negara tak mengalami kerugian, BUMN tetap bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan kepentingan atau kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik. *** Sabir Laluhu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending