Tersangka
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen
konstruksi perkara ini bermula dari investasi PT Taspen dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) Rp200 miliar
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih (ANSK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif Tahun Anggaran 2019.
KPK menjadikan eks Dirut Taspen itu sebagai tersangka karena menduga dia telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula dari investasi PT Taspen dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) senilai Rp200 miliar. Sukuk tersebut ternyata mengalami gagal bayar kupon.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Internasional4 minggu ago
First Meeting Between URINDO and Pidu District, Chengdu Province Heralds New Start
-
Nasional3 minggu ago
Baru 3 Tahun Takeover , Management Sapphire Sky Hotel Raih Penghargaan ITTA 2024/2025
-
Nasional4 minggu ago
Peluang Ekonomi Kreatif Dari Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)