Connect with us

Tersangka

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen

konstruksi perkara ini bermula dari investasi PT Taspen dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) Rp200 miliar

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (sumber KPK)

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih (ANSK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif Tahun Anggaran 2019.

KPK menjadikan eks Dirut Taspen itu sebagai tersangka karena menduga dia telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara hingga Rp200 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula dari investasi PT Taspen dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) senilai Rp200 miliar. Sukuk tersebut ternyata mengalami gagal bayar kupon.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami