Connect with us

Ragam

Saksi ungkap Fee Proyek 15-16 Persen untuk Bupati Langkat

Para saksi memberikan keterangan terkait proyek di kabupaten Langkat, Sumut.Dan minta fee kepada kontraktor antara 15 -16 persen dari setiap paket pekerjaan.

Pantausidang, Jakarta – 7 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap senilai Rp572 juta kepada Bupati Langkat Sumatera Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dengan terdakwa Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.

Mereka adalah, Sujarno, Suhardi, Wahyu Budiman, M Angga Syahputra, Muhammad Irfandi, Mumammad Munir Siregar, dan Bahadur Marahimin.
Para saksi memberikan keterangan dalam kapasitas selaku pejabat pembuat atas proyek proyek di Lingkungan Kebupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara. Mereka mengaku agar meminta fee kepada kontraktor antara 15 -16 persen dari setiap paket pekerjaan.

Menurut para saksi komunikasi terkait perintah dari Bupati Terbit Perangin Angin melalui kakak kandung bupati yang bernama Iskandar Perangin Angin
Iskandar yang menjabat Kades ini, memiliki orang kepercayaan bernama marcos untuk membantu koordinasi terkait proyek proyek tersebut.

Saksi juga mengungkap, jika membangkang perintah bupati akan mendapatkan sangsi dipindah tugaskan atau dimutasi.

“Sudah sejak 2019 sejak kadis pupr sugiyanto, saya dan teman-teman ppk di dinas pupr dan diberi arahan pekerjaan2 ini milik terbit rencana prangin angin dan saya dan teman-teman diminta untuk membantu,” ujar Muhammad irfandi, kasie perencanaan PUPR.

Jaksa KPK mendakwa Muara Perangin Angin, telah menyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin atas lolosnya perusahaan milik terdakwa dalam tender atau proyek di kabupaten Langkat.

“Telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021 kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV Nizhami, CV sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Terdakwa, “ ujar jaksa Zainal Abidin (6/4/2022).

Menurutnya suap diberikan atas peran serta dan kedekatan nya dengan sang bupati melalui, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhada Citra dan Isfi Syahfitra.

“Dengan cara Mengatur proses tender/ pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik Terdakwa,” katanya.

Atas perbuatannya jaksa menjerat muara Perangin Angin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.*** (Red)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com