Ragam
Polda Sumut : Ormas Minta THR = Pemerasan
Polda Sumatera Utara (Poldasu) akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta THR dengan cara memaksa ke masyarakat dan pengusaha
Pantausidang, Medan– Polda Sumatera Utara (Poldasu) akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara memaksa kepada masyarakat dan pengusaha.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Kita akan tindak tegas ormas yang meminta THR secara paksa kepada pengusaha dan masyarakat,” sebutnya, Selasa, 26 April 2022.
Menurut dia, Mabes Polri telah memerintahkan Polda dan Polres sejajaran untuk mengawasi jangan sampai ada permintaan THR dari ormas terhadap pengusaha.
“Sudah ada perintah untuk mengawasi hal seperti ini. Jadi kita Polda Sumut siap mengawasi bahkan menindak ormas yang coba-coba berulah minta THR kepada pengusaha,” terangnya.
Menurut dia, tindakan meminta THR secara paksa kepada pengusaha dan masyarakat termasuk pemerasan. “Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk itu, Hadi meminta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara agar melapor ke polisi apabila mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun. “Jangan takut untuk melapor, kita akan tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia berharap aksi seperti ini tidak terjadi di Provinsi Sumatera Utara sehingga Kamtibmas tetap terjaga. “Semoga Kamtibmas di Sumatera Utara tetap berjalan khususnya saat perayaan Idul Fitri,” tambah Hadi. *** (Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi4 minggu agoBos Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login