Connect with us

Ragam

Hakim Vonis 11 Tahun dan tolak JC Robin soal Dugaan Keterlibatan Pimpinan KPK.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 12 tahun

Pantausidang, Jakarta- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju mendapat hukuman atau vonis 11 tahun penjara dan Pengacara Maskur Husain divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait perkara dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di KPK.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stephanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Djuyamto saat membacakan surat putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Januari 2022.

Putusan itu diambil hakim karena dinilai Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Akan tetapi Hakim menolak pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Robin terkait dugaan keterlibatan wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang juga menggunakan jasa pengacara Arif Aceh di kasus tanjung Balai.

“Mengadili, 1. Menyatakan Terdakwa Stephanus Robin pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf a junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” tutur hakim.

Menurut hakim, selain 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Robin juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

“Dalam hal terdakwa saat menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Hakim juga menetapkan masa tahanan Robin diberlakukan sejak ditahan dikurangi masa tahanannya dari vonis yang dijatuhkan.

“Menetapkan lamanya masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” tegasnya.

Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa Robin tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Pengacara Maskur Husain dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Maskur juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis hukuman, hakim sebelumnya telah mempertimbangkan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan, Perbuatan Terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” terang Djuyamto.

“Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga.

Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dinilai terbukti telah menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan US$ 36 ribu untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.

Perkara yang diurus antara lain yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait Pengurusan aset yang disita KPK.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com