Ragam
Kejaksaan Agung Mulai Usut Kasus Asuransi Jiwa Taspen
Kasus Asuransi Taspen mulai periksa saksi
Pantausidang, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwa Taspen memasuki ranah Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Mulai Selasa 4 Januari 2022.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung pun langsung memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 s/d 2020, berisial RS sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, RS diperiksa pada Rabu kemaren terkait pengelolaan dana asuransi Taspen oleh Investasi MTN Prioritas Finance.
“RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life,” ujar Leo melaui keterangan tertulisnya kepada media Kamis 13 Januari 2022.
Dia mengungkapkan kasus yang diduga merugikan negara Rp 161, 6 miliar tersebut bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) menempatkan dana investasi Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.
Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM menyimpang dari tujuan MTN dalam prospectus, yakni langsung mengalir didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. ***
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD