Connect with us

Ragam

Kejagung Siap Susun Dakwaan Kasus Penipuan Binary Option Indra Kenz (IK)

Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan berkas perkara atas nama IK (Indra Kenz), tersangka dugaan Penipuan & yang  manipulasi Affiliator Platform Binary Option lengkap atau P-21.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana setelah Jaksa Peneliti selesai melakukan penelitian.

“Berkas perkara atas nama Tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” ucap Ketut melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, (24/6/2022).

Sebelumnya, Kapuspenkum mengatakan terkait kelengkapan yang belum dipenuhi dari perkara itu,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Dimana Kejagung meminta untuk melakukan audit, baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh Tersangka.

“Dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” tutur Kapuspenkum pada Selasa, (21/6) lalu.

Namun, Ketut mengungkapkan, jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk,


Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi.



“Jaksa Peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan.

“Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka IK,” ungkap Kapuspenkum tersebut.

Kejagung merespon cepat perkara tersebut diantaranya karena mendapat perhatian penuh dari para korban tersebut dan empati yang besar terhadap para korban.

Sehingga Kejagung mempersilahkan perwakilan korban penipuan itu untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Peneliti.

“Serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh Penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara,” kata Ketut.



Kapuspenkum mengungkapkan bahwa Tersangka IK disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum,”

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. *** Muhammad Shiddiq.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com