Pantausidang, Jakarta โ Usai menerima pelimpahan Tersangka IK dan Barang Bukti (Barbuk) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia...
Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)