Pantausidang, Jakarta – Usai menerima pelimpahan Tersangka IK dan Barang Bukti (Barbuk) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia...
Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, didampingi Dirtipideksus, Brigjen Pol Wisnu Hermawan serta jajaran, dan kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp