Ragam
Ketum FSPI: Gubernur DKI Harus Banding Putusan PTUN Jakarta, Upah Minimum DKI
Upaya Banding ini sangat perlu dilakukan oleh Gubernur karena Pertama, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi

Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) dan Presidium GEKANAS, Indra Munaswar mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus segera melakukan Banding terkait Putusan PTUN Jakarta mengenai Upah Minimum DKI Jakarta.
“Terhitung sejak hari ini, 20 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tinggal punya waktu 4 hari lagi, yaitu sampai dengan 24 Juli 2022 untuk menyatakan Banding atas Putusan PTUN Jakarta No. 11/G/2022/PTUN, tanggal 12 Juli 2022,” kata Indra melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Indra, berdasarkan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang TUN, para pihak yang bersengketa punya waktu 14 hari untuk menyatakan Banding terhitung sejak putusan dibacakan oleh pengadilan.
Upaya Banding ini sangat perlu dilakukan oleh Gubernur karena Pertama, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 masih tetap berlaku efektif, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), meski telah dinyatakan batal oleh putusan PTUN.
Pembatalan tersebut tidak serta merta SK tersebut tidak berlaku, karena PTUN Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang dituntut oleh Penggugat (APINDO DKI Jakarta).
“Itu artinya, ketentuan upah minimum tersebut masih tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kemudian yang kedua, Putusan PTUN yang mewajibkan Gubernur menerbitkan SK yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
“Nyata tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Pada satu sisi, PTUN tidak menggunakan formula upah minimum yang diatur PP No. 36/2021. Namun pada sisi lain, PTUN malah mengeluarkan putusan besaran upah minimum berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja/butuh yang tidak dituntut oleh Penggugat,” tutur Presidium GEKANAS itu.
Indra menyatakan bahwa dari putusan ini, jelas PTUN Jakarta telah keliru dalam membuat putusan. Dengan putusan ini, semestinya PTUN tidak membatalkan SK tersebut.
Karena sesuai dengan perundang-undangan, Gubernur lebih punya kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum ketimbang sekadar rekomendasi Dewan Pengupahan.
Selain itu, bila sampai dengan 24 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan Banding, maka Gubernur DKI Jakarta tidak konsisten dengan pernyataannya ketika menetapkan Upah Minimum 2022, yang menyatakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.
“Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggairahkan geliat ekonomi dan dunia usaha,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq
Ragam
Pertama kali, KPK Resmi Rekrut 50 CPNS baru

Pantausidang, Jakarta – Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para lulusan dengan disiplin ilmu keuangan ini direkrut melalui kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Selamat datang, selamat bergabung dengan kami pejuang-pejuang Indonesia. Semangat! Lima puluh orang ini merupakan darah segar bagi KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ragam
Papdesi : Harmonisasi 21 Undang Undang dengan UU Desa, Lebih Penting Ketimbang 9 tahun Jabatan Kades
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan revisi diperlukan karena banyak peraturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan Desa

Pantausidang, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan bahwa revisi diperlukan karena banyak peraturan yang selama ini tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh sebab itu banyak permasalahan yang terjadi karena adanya multitafsir.
“Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa,” katanya.
Ragam
Warga Batu Ampar Bali Sambangi Kantor Watimpres, Adukan Penyerobotan Lahan

Pantausidang, Jakarta – Perjuangan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali untuk memperoleh kembali tanah mereka tak pernah pupus. Kali ini mereka mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rabu (1/2/2023).
Nyoman Tirtawan salah seorang perwakilan warga yang menyambangi kantor Wantimpres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, mengaku diterima oleh Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik Hukum dan Agraria Dr. Bambang Slamet Riyadi, SE.,SH.,MH.,MM.
“Kami melaporkan kepada tim ahli hukum Wantimpres, ada Bapak Bambang Slamet Riyadi, kami 55 warga Batu Ampar yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak dari dulu sampai sekarang namun mereka diusir dan tanah mereka dicaplok dan dibangun hotel di atas tanah mereka,” katanya.
You must be logged in to post a comment Login