Connect with us

Tersangka

Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili

Sumber Foto wikipedia

Jakarta, pantausidang- Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Gubernur non-aktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kusuba (AGK) dinyatakan lengkap.

“Tim Penyidik, Selasa kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

“Penahanan para tersangka yakni Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK,” sambungnya.

Nantinya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu 14 hari. Kabarnya, sidang Abdul Ghani dan tersangka lainnya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sebagai informasi, Abdul Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com