Vonis
KY Dalami Pelanggaran Kode Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
vonis ringan majelis hakim memunculkan kritik di masyarakat. KY menyoroti pertimbangan hakim yang tidak miliki rasa keadilan
Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis.
Lembaga itu menyoroti Hakim yang memvonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
“KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama terkait pertimbangan hakim yang meringankan, seperti alasan sopan dan memiliki tanggungan keluarga. KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resminya, Rabu malam (8/1/2025).
Mukti menilai, vonis ringan dari majelis hakim memunculkan kritik keras di masyarakat. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Internasional4 minggu ago
First Meeting Between URINDO and Pidu District, Chengdu Province Heralds New Start
-
Nasional3 minggu ago
Baru 3 Tahun Takeover , Management Sapphire Sky Hotel Raih Penghargaan ITTA 2024/2025
-
Nasional4 minggu ago
Peluang Ekonomi Kreatif Dari Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)