Saksi
Ahok Klaim Yang Pertama Bongkar Kasus LNG Pertamina
Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komisaris Utama

Jakarta, pantausidang– Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK memeriksa Ahok sebatas saksi dari kasus tersebut kurang lebih satu jam. Namun, Ahok enggan merinci berapa banyak pertanyaan penyidik selama pemeriksaan.
Aksi lembaga anti rasuah tersebut bukan pertama kali memeriksa Ahok. Tapi KPK sebelumnya, juga pernah memeriksanya saat pemberkasan kasus yang lihatkan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.
Kasus korupsi LNG yang menyeret Karen terjadi pada rentang waktu 2011-2021. Hal itu bertepatan pada saat Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019-2024.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komisaris Utama, itu aja sih,” kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025).
Ahok membeberkan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina telah berjalan sebelum dia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Karena, kasus dugaan korupsi pengadaan LNG mulai terkuak pada Januari 2020.
“Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020,” jelas Ahok.
Dalam kasus ini, Karen Agustiawan telah mendapat ganjaran 9 tahun denda Rp500 juta. Karena Hakim menganggap dia telah terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.
Juga telah memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus Pengembangan
Sebelumnya Tim penyidik KPK telah menetapkan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan Senior Vice President Gas Pertamina Yenni Andayani, sebagai tersangka berikutnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan atas vonis pengadilan kepada mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan beberapa waktu lalu. Pengadilan akhirnya menyatakan Karen terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas PT Pertamina tahun 2011-202.*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional1 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Niaga2 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China