Vonis
KY Dalami Pelanggaran Kode Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
vonis ringan majelis hakim memunculkan kritik di masyarakat. KY menyoroti pertimbangan hakim yang tidak miliki rasa keadilan
Butuh data dan Info Kasus
“KY akan mendalami setiap laporan dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini,” tegas Mukti.
Menurutnya, komisi telah mengumpulkan informasi dan data terkait kasus ini. Mukti mengungkapkan bahwa saat ini laporan masih dalam tahap analisis dan pihaknya akan segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan memanggil terlapor.
“KY juga berkoordinasi dengan lembaga seperti Kejaksaan Agung dan telah bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas problematika peradilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk SG (Komisaris PT SIP), RI (Direktur Utama PT SBS), RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), S (Direktur Utama PT RBT), R (General Manager PT TIN), dan HL yang merupakan seorang pengusaha. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Internasional4 minggu ago
First Meeting Between URINDO and Pidu District, Chengdu Province Heralds New Start
-
Nasional3 minggu ago
Baru 3 Tahun Takeover , Management Sapphire Sky Hotel Raih Penghargaan ITTA 2024/2025
-
Nasional4 minggu ago
Peluang Ekonomi Kreatif Dari Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)