Gugatan
Sidang Gugat Anwar Usman Mulai Digelar di PN Jakarta Pusat
Jakarta, pantausidang- Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) menggugat Anwar Usman atas perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang gugatan perdana ini, dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret bernam Almas Tsaqibbirru.
“Gugatan kami adalah menyatakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau non executable. Jadi yang kami gugat adalah proses lahirnya putusan MK karena ada konflik kepentingan,” kata Ketua Umum Perkomhan, Priyanto usai persidangan, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, Perkomhan menggugat Anwar Usman sebagai tergugat I. Sementara sembilan hakim MK lainnya sebagai turut tergugat termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Dalam sidang ini, penggugat memberikan bukti-bukti gugatan kepada majelis hakim. Dari penelusuran pantausidang.com sejumlah pihak tidak hadir, hanya satu pihak turut tergugat yang hadir yakni KPU.
“Dari delapan orang pihak tergugat, yang hadir hanya pihak KPU,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis1 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi4 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK

