Gugatan
Sidang Gugat Anwar Usman Mulai Digelar di PN Jakarta Pusat
Jakarta, pantausidang- Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) menggugat Anwar Usman atas perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang gugatan perdana ini, dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret bernam Almas Tsaqibbirru.
“Gugatan kami adalah menyatakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau non executable. Jadi yang kami gugat adalah proses lahirnya putusan MK karena ada konflik kepentingan,” kata Ketua Umum Perkomhan, Priyanto usai persidangan, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, Perkomhan menggugat Anwar Usman sebagai tergugat I. Sementara sembilan hakim MK lainnya sebagai turut tergugat termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Dalam sidang ini, penggugat memberikan bukti-bukti gugatan kepada majelis hakim. Dari penelusuran pantausidang.com sejumlah pihak tidak hadir, hanya satu pihak turut tergugat yang hadir yakni KPU.
“Dari delapan orang pihak tergugat, yang hadir hanya pihak KPU,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun

