Ragam
Zecky Sebut Kasus Askrindo Pilih Kasih, Tak Naikkan Status Pengurus Lainnya
Tapi kenapa kok pilih kasih, tebang pilih tidak menaikan status mereka. Karena mereka nyata-nyata menikmati dan mereka tidak bisa mengembalikan. Terus kenapa dengan klien kami dan ada 3 orang terdakwa, yang lain kok masih bisa bebas diluar menghirup udara segar

Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menyebut Penanganan Kasus PT Askrindo pilih kasih alias tebang pilih dengan tidak menaikkan status para pejabat Askrindo yang terlibat menikmati uang komisi agen terkait Dugaan Korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.
Hal itu disampaikan usai persidangan menanggapi hasil pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 Tahun pidana penjara terhadap kliennya Anton Fadjar Alogo Siregar. Menurutnya, tuntutan Jaksa ditambah denda dan uang pengganti tidak ada legal standingnya.
“Karena dengan tuntutan 4 tahun dan juga ada denda dan uang pengganti yang harus diganti sekian puluh miliar menurut saya tuntutan jaksa itu tidak ada legal standingnya,” ucap Zecky kepada wartawan yang diikuti Pantausidang.com, Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin.
Zecky menjelaskan, bahwa uang pengganti dan denda komisi agen sebesar Rp91 miliar lebih bukan hanya kliennya saja yang menerima tetapi para pengurus PT Askrindo lainnya pun ikut menikmati.
Namun kenapa hanya tiga orang saja yang dijadikan Terdakwa. Sedangkan Pengurus lainnya yang jelas ikut diperiksa dan dibuat Berita Acara Pidana (BAP) sebagai saksi tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang menikmati uang tersebut Rp90 sekian miliar itu atau ratus sekian miliar itu orang-orangnya ada di Indonesia, bahkan mereka dipanggil sebagai saksi di BAP sebagai saksi, tetapi kenapa tidak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.
Zecky membeberkan, bahwa pengurus PT Askrindo dan PT AMU lainnya menikmati uang komisi agen. Namun mengapa kliennya yang harus dibebankan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Mereka menikmati terus bebannya diberikan tanggungjawab tersebut klien kami yang harus mengembalikan, ngga fair. Kecuali orang-orang ini sudah tidak diketahui dimana keberadaannya, orang-orang tersebut tidak diketahui atau sudah meninggal dan lain sebagainya,” bebernya.
Zecky melanjutkan, para pengurus lain yang ikut menikmati hasil komisi agen, yang diduga merugikan keuangan negara itu, mereka hadir di persidangan sebagai saksi fakta.
“Kenapa mereka tidak didakwa juga, artinya mereka harus mengganti juga kerugian ini, jangan dibebankan kepada klien kami, kan tidak adil seperti ini. Jadi kami mohon kepada yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Ketua Umum Brigade 08 itu.
Para pengurus lain yang ikut menikmati dihadirkan sebagai saksi, seperti mantan Direksi, mantan Pimpinan Wilayah. Mereka semua dihadirkan termasuk pimpinan cabang-cabangnya dan sebagian dihadirkan sebagai saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU.
Kemudian, seluruh pengurus pimpinan cabang yang menikmati hasil komisi agen mereka diperiksa di kejaksaan agung.
“Tapi kenapa kok pilih kasih, tebang pilih tidak menaikan status mereka. Karena mereka nyata-nyata menikmati dan mereka tidak bisa mengembalikan. Terus kenapa dengan klien kami dan ada 3 orang terdakwa, yang lain kok masih bisa bebas diluar menghirup udara segar,” ungkap Zecky.
Menurutnya, kalau keberadaan para pengurus PT Askrindo dan PT AMU lainnya tidak diketahui keberadaannya atau sudah meninggal dunia, hal itu masih wajar kalau kliennya yang menanggung beban tuntutan tersebut.
“Mereka diluar bebas, mereka masih bisa bekerja, mereka hadir dipersidangan, kenapa tidak dinaikkan status sebagai tersangka. Mereka menikmati, mereka harus mengembalikan dong uang yang mereka terima,” tutup Zecky.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan itu yaitu, Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar dituntut 4 tahun pidana penjara dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima 4 tahun pidana penjara serta Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh Jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT Askrindo persero, dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.
“Menyatakan Terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 junto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Kamis, 18 Agustus 2022.
Atas hal tersebut, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Terdakwa Firman Berahima.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan dirutan,” tuturnya.
Sementara itu, terhadap Terdakwa Wahyu Wisambada dituntut dipidana penjara lebih berat dari Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan Firman Berahima selama 8 tahun pidana penjara.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp91 miliar lebih.
“Membebankan kepada Terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp91.650.492.14,” tambahnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar membayar denda sebesar Rp 500 juta.
“Menghukum Terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa kepada tiga Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.
Tiga Direksi BUMN itu adalah Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.
Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Dirut Nyoman Sulendra, Dirut Frederick Tassam, Dirut Dwikora Harjo, dalam kurun waktu 2019-2020.
Jaksa mendakwa mereka telah memperkaya Anton Fadjar senilai US$ 616.000 dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima US$ 385.000, dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.
Ketiganya didakwa dengan dua Pasal dakwaan.
Pertama, Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq
Ragam
Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.
Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.
“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.
Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.
“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.
AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.
Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.
Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.
Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.
Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.
“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).
Ragam
Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.
“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).
Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.
Ragam
Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.
Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.
“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).
Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.
“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.
Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.
“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan
You must be logged in to post a comment Login