Connect with us

Ragam

Zecky Sebut Kasus Askrindo Pilih Kasih, Tak Naikkan Status Pengurus Lainnya 

Tapi kenapa kok pilih kasih, tebang pilih tidak menaikan status mereka. Karena mereka nyata-nyata menikmati dan mereka tidak bisa mengembalikan. Terus kenapa dengan klien kami dan ada 3 orang terdakwa, yang lain kok masih bisa bebas diluar menghirup udara segar

Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menyebut Penanganan Kasus PT Askrindo pilih kasih alias tebang pilih dengan tidak menaikkan status para pejabat Askrindo yang terlibat menikmati uang komisi agen terkait Dugaan Korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Hal itu disampaikan usai persidangan menanggapi hasil pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 Tahun pidana penjara terhadap kliennya Anton Fadjar Alogo Siregar. Menurutnya, tuntutan Jaksa ditambah denda dan uang pengganti tidak ada legal standingnya.

 

“Karena dengan tuntutan 4 tahun dan juga ada denda dan uang pengganti yang harus diganti sekian puluh miliar menurut saya tuntutan jaksa itu tidak ada legal standingnya,” ucap Zecky kepada wartawan yang diikuti Pantausidang.com, Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin.

 

Zecky menjelaskan, bahwa uang pengganti dan denda komisi agen sebesar Rp91 miliar lebih bukan hanya kliennya saja yang menerima tetapi para pengurus PT Askrindo lainnya pun ikut menikmati.

 

Namun kenapa hanya tiga orang saja yang dijadikan Terdakwa. Sedangkan Pengurus lainnya yang jelas ikut diperiksa dan dibuat Berita Acara Pidana (BAP) sebagai saksi tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Yang menikmati uang tersebut Rp90 sekian miliar itu atau ratus sekian miliar itu orang-orangnya ada di Indonesia, bahkan mereka dipanggil sebagai saksi di BAP sebagai saksi, tetapi kenapa tidak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

Zecky Alatas

Zecky membeberkan, bahwa pengurus PT Askrindo dan PT AMU lainnya menikmati uang komisi agen. Namun mengapa kliennya yang harus dibebankan untuk mengembalikan uang tersebut.

 

“Mereka menikmati terus bebannya diberikan tanggungjawab tersebut klien kami yang harus mengembalikan, ngga fair. Kecuali orang-orang ini sudah tidak diketahui dimana keberadaannya, orang-orang tersebut tidak diketahui atau sudah meninggal dan lain sebagainya,” bebernya.

 

Zecky melanjutkan, para pengurus lain yang ikut menikmati hasil komisi agen, yang diduga merugikan keuangan negara itu, mereka hadir di persidangan sebagai saksi fakta.

 

“Kenapa mereka tidak didakwa juga, artinya mereka harus mengganti juga kerugian ini, jangan dibebankan kepada klien kami, kan tidak adil seperti ini. Jadi kami mohon kepada yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Ketua Umum Brigade 08 itu.

 

Para pengurus lain yang ikut menikmati dihadirkan sebagai saksi, seperti mantan Direksi, mantan Pimpinan Wilayah. Mereka semua dihadirkan termasuk pimpinan cabang-cabangnya dan sebagian dihadirkan sebagai saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU.

Kemudian, seluruh pengurus pimpinan cabang yang menikmati hasil komisi agen mereka diperiksa di kejaksaan agung.

 

“Tapi kenapa kok pilih kasih, tebang pilih tidak menaikan status mereka. Karena mereka nyata-nyata menikmati dan mereka tidak bisa mengembalikan. Terus kenapa dengan klien kami dan ada 3 orang terdakwa, yang lain kok masih bisa bebas diluar menghirup udara segar,” ungkap Zecky.

 

Menurutnya, kalau keberadaan para pengurus PT Askrindo dan PT AMU lainnya tidak diketahui keberadaannya atau sudah meninggal dunia, hal itu masih wajar kalau kliennya yang menanggung beban tuntutan tersebut.

 

“Mereka diluar bebas, mereka masih bisa bekerja, mereka hadir dipersidangan, kenapa tidak dinaikkan status sebagai tersangka. Mereka menikmati, mereka harus mengembalikan dong uang yang mereka terima,” tutup Zecky.

 

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan itu yaitu, Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar dituntut 4 tahun pidana penjara dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima 4 tahun pidana penjara serta Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Askrindo

Hal itu disampaikan oleh Jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT Askrindo persero, dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

 

“Menyatakan Terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 junto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Atas hal tersebut, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Terdakwa Firman Berahima.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan dirutan,” tuturnya.

 

Sementara itu, terhadap Terdakwa Wahyu Wisambada dituntut dipidana penjara lebih berat dari Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan Firman Berahima selama 8 tahun pidana penjara.

 

Selain itu, Jaksa juga menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp91 miliar lebih.

 

“Membebankan kepada Terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp91.650.492.14,” tambahnya.

 

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar membayar denda sebesar Rp 500 juta.

 

“Menghukum Terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tukasnya.

 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa kepada tiga Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.

 

Tiga Direksi BUMN itu adalah Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.

 

Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Dirut Nyoman  Sulendra, Dirut Frederick Tassam, Dirut  Dwikora Harjo, dalam kurun waktu 2019-2020.

 

Jaksa mendakwa mereka telah memperkaya Anton Fadjar senilai US$ 616.000 dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima US$ 385.000, dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.

 

Ketiganya didakwa dengan dua Pasal dakwaan.

Pertama, Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kedua, Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com