Connect with us

Ragam

Juniver Tegaskan, Perkara Surya Darmadi Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Karena itu bukan perbuatan pidana, masih ada batas waktunya sampai 2023, pun kalaupun tidak selesai 2023 bukan merupakan tindak pidana. Tetapi administratif, izinnya bisa dicabut dan kemudian prosesnya tidak boleh dilanjutkan menjadi perbuatan pidana

Karena itu bukan perbuatan pidana, masih ada batas waktunya sampai 2023, pun kalaupun tidak selesai 2023 bukan merupakan tindak pidana. Tetapi administratif, izinnya bisa dicabut dan kemudian prosesnya tidak boleh dilanjutkan menjadi perbuatan pidana

Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum Terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang menegaskan bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi belum sampai pada tingkat melawan hukum karena tidak ada perbuatan melawan hukum terkait nota eksepsi Penasihat Hukum dan Terdakwa Surya Darmadi dalam perkara dugaan Tipikor Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Sekali lagi kami tegaskan, proses yang kami alami oleh klien kami ini belum sampai ke tingkat yang cukup melawan perbuatan hukum. Tidak, tidak ada perbuatan melawan hukum,” ucap Juniver Girsang usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada wartawan yang diikuti Pantausidang.com, Senin 19 September 2022.

Menurut Juniver, Kalau hal ini diproses dengan demikian Kejaksaan telah mencederai undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang dicanangkan pemerintah. Didalam isi omnibus law mengatakan, bahwa setiap proses yang sedang berlangsung tidak boleh ditindaklanjuti.

“Karena itu bukan perbuatan pidana, masih ada batas waktunya sampai 2023, pun kalaupun tidak selesai 2023 bukan merupakan tindak pidana. Tetapi administratif, izinnya bisa dicabut dan kemudian prosesnya tidak boleh dilanjutkan menjadi perbuatan pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Juniver juga mengatakan, bahwa agenda sidang pada hari ini adalah nota eksepsi atau nota pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum. Menurutnya kejaksaan maupun Majelis Hakim bahwa dakwaan kepada kliennya Surya Darmadi sebetulnya tidak ada dasarnya.

“Pertama dikatakan menguasai kawasan hutan di 5 perusahaan, 2 sudah memiliki HGU (Hak Guna Usaha). Kedua, bahwa 3 perusahaan tersebut saat ini sedang di proses ijinnya, sudah sampai ke tingkat ke 7. Tinggal sekarang adalah pembayaran PNBP, barulah kemudian terbit HGB (Hak Guna Bangunan). Ini sesuai dengan UU cita kerja nomer 11 tahun 2020 diberi batas waktu kepada setiap pengusaha yang mengusahakan kawasan atau usahanya sampai 2023 itu ijinnya dibereskan,” ujarnya.

Selanjutnya, Juniver membeberkan, didalam ketentuan uu cipta kerja juga dikatakan bahwa proses ini tidaklah merupakan perbuatan pidana hanya administratif.

“Oleh karenanya pada saat persidangan kami menjelaskan bahwa ini belum layak diproses karena masih ada proses penyelesaiannya,” bebernya.

Selain itu, Juniver menjelaskan, bahwa kliennya Surya Darmadi dalam persidangan menyampaikan bahwa proses sebagaimana yang di alami oleh kliennya ini kurang lebih 802 perusahaan lain yang sedang berproses yang sama.

“Klien kami menyatakan kenapa hanya dia yang diproses sementara yang lain belum juga tidak dilakukan proses yang sama. Ini yang diajukannya, dan oleh karenanya tadi Majelis sudah menyampaikan nanti dipertimbangkan,” jelasnya.

“Cukup hanya dia dan ini yang terakhir yang dialami. Dan merupakan suatu peringatan bahwa jangan terlalu gampang dikatakan memproses orang kalau tidak ada dasar hukumnya,” tutup Juniver. ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com