Ragam
KPK Periksa 3 saksi Kasus Mardani Maming
Pantausidang, Jakarta – Tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap ijin Usaha Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2010- 2018, dengan tersangka Mantab Bupati Mardani Maming
Tiga saksi tersebut adalah, Muhammad Aliansyah (Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 s.d. 2020),
Muhammad Bahruddin (Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR),
Kemudian, Bambang Herwandi (Staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Tahun 2021 s.d. sekarang).
Menurut Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri, ketiga saksi diperiksa untuk berkas tersangka Bendum PBNU Mardani Maming.
“Pemeriksaan saksi dan perkara TPK suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Untuk tersangka MM,” ujarnya.
Diberitakan, KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani H. Maming, selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2018).
Ketum BPP HIPMI tersebut diduga menerima uang bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 s/d 2020.
Uang terkait suap ijin usaha tambang dan manipulasi pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama, yang merupakan perusahaan milik MM).*** Red
-
Rilis4 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Daerah4 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam2 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL