Connect with us

Ragam

KPK Periksa 3 saksi Kasus Mardani Maming

Pantausidang, Jakarta – Tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap ijin Usaha Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2010- 2018, dengan tersangka Mantab Bupati Mardani Maming

Tiga saksi tersebut adalah, Muhammad Aliansyah (Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 s.d. 2020),
Muhammad Bahruddin (Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR),

Kemudian, Bambang Herwandi (Staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Tahun 2021 s.d. sekarang).

Menurut Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri, ketiga saksi diperiksa untuk berkas tersangka Bendum PBNU Mardani Maming.

“Pemeriksaan saksi dan perkara TPK suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Untuk tersangka MM,” ujarnya.

Diberitakan, KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani H. Maming, selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2018).

Ketum BPP HIPMI tersebut diduga menerima uang bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 s/d 2020.

Uang terkait suap ijin usaha tambang dan manipulasi pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama, yang merupakan perusahaan milik MM).*** Red

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com