Connect with us

Saksi

LPSK Dampingi Korban Dugaan Eksploitasi ART Bendhil

Published

on

Dua permohonan perlindungan diajukan, mulai dari bantuan psikologis hingga restitusi bagi korban dan keluarga korban meninggal. Wakil Ketua LPSK menyoroti indikasi upaya restorative justice dalam perkara dugaan eksploitasi ART di Bendungan Hilir

Jakarta, pantausidang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menemui korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga (ART) dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kunjungan dilakukan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati bersama Menteri PPPA, Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat Rita Oktavia Shinta, di RSAL Mintohardjo pada Kamis (7/5/2026).

Dalam kasus tersebut, LPSK menerima dua permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban berinisial R serta keluarga D, korban meninggal dunia. Bentuk perlindungan yang dimohonkan meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan restitusi.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan bahwa perlindungan hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.

“Perlindungan hukum menjadi prioritas karena ada indikasi upaya restorative justice dalam perkara ini,” kata Sri Suparyati dalam keterangannya, Jumat (9/5/2026).

Sri menjelaskan, pengajuan restitusi dilakukan secara bertahap karena membutuhkan pendalaman melalui wawancara dengan korban maupun keluarga korban. Menurutnya, LPSK membantu mengidentifikasi komponen-komponen restitusi yang dapat diajukan.

Sebelumnya, LPSK telah melakukan langkah proaktif dengan menjangkau korban pada 25 April 2026. Penjangkauan dilakukan untuk mendalami kasus dua ART yang diduga mengalami eksploitasi di rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kedua korban diduga melarikan diri dengan melompat dari rumah majikan setinggi empat lantai pada malam 22 April 2026.

Akibat peristiwa itu, satu korban berusia 16 tahun meninggal dunia. Sementara korban lainnya, R (30), mengalami luka berat dan patah tulang di sejumlah bagian tubuh, termasuk tulang belakang yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan.

Dalam proses penjangkauan, Tim LPSK berkoordinasi dengan Jala PRT, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, korban diduga kerap dimarahi dan dikekang oleh majikan sehingga memutuskan melarikan diri.

LPSK juga memperoleh informasi bahwa keluarga majikan telah menemui pihak korban dan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan serta bentuk tanggung jawab lainnya.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Ia berharap perlindungan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup korban ke depan. Selain itu, Arifah juga berharap proses hukum berjalan maksimal agar memberikan efek jera terhadap pelaku eksploitasi maupun penyalur ART bermasalah. *** (Red)

ART Benhil

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending