Tersangka
Bos PT Toshida Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel
Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Toshida Indonesia (PT TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.
Penetapan tersangka dilakukan, usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) memeriksa sedikitnya 30 saksi dan mengantongi alat bukti elektronik yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum LSO.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa di Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Setelah diamankan, LSO langsung menjalani pemeriksaan intensif pada Senin malam (11/5/2026) dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Anang menjelaskan, perkara berawal ketika PT TSHI menghadapi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan RI senilai sekitar Rp130 miliar.
Merasa keberatan dengan besaran tagihan tersebut, LSO diduga berupaya mencari jalan untuk mengurangi kewajiban pembayaran perusahaan.
Dalam proses itu, tersangka disebut bertemu dengan seseorang berinisial LKM yang merupakan orang kepercayaan Hery Susanto, mantan anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
Penyidik menduga, pertemuan kemudian berlanjut di kantor Ombudsman RI. Dalam pertemuan tersebut, Hery disebut menyatakan kesediaannya membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Sebagai imbalan, tersangka diduga menjanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery.
Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap dugaan pengaturan hasil pemeriksaan Ombudsman agar menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan PT TSHI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, Kementerian Kehutanan disebut diminta mengizinkan PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Penyidik bahkan menduga draft LHP yang seharusnya bersifat rahasia telah diberikan kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan.
“Perbuatan tersangka dilakukan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI agar menguntungkan PT TSHI,” kata Anang.
Kejagung Kantongi 17 Nama Perusahaan
Kasus ini diperkirakan belum berhenti pada satu perusahaan saja. Penyidik Kejaksaan Agung menyebut, telah mengantongi daftar 17 perusahaan lain yang diduga juga memperoleh keuntungan melalui penerbitan LHP Ombudsman yang menguntungkan perusahaan.
Sebelumnya, Hery Susanto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperdagangkan LHP Ombudsman kepada perusahaan-perusahaan tertentu.
Dalam perkara PT TSHI, Hery diduga menerima uang Rp1,5 miliar untuk membantu mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP perusahaan tambang tersebut.
Atas perbuatannya, LSO dijerat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 6 Ayat (1) UU Tipikor.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut tata kelola tambang nikel dan potensi kerugian negara, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan di lembaga pengawasan negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login