Nasional
Eks Bupati Pati Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo
Jakarta, pantausidang– Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat perhatian dari mantan Bupati Pati, Sudewo.
Ia mengaku prihatin atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati yang menyeret pimpinan pondok pesantren tersebut.
Sudewo menyatakan, mendukung langkah tegas aparat kepolisian dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam menangani kasus tersebut, termasuk pencabutan izin operasional pondok pesantren.
“Saya sangat memprihatinkan, saya sangat menyayangkan, dan saya apresiasi terhadap kepolisian mengambil sikap tegas dengan sikap itu, dan apresiasi kepada Kementerian Agama untuk mencabut izin,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sudewo berharap, kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren lainnya. Ia menilai proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap supaya hal yang serupa tidak terjadi di pondok pesantren yang lain,” ujarnya.
Saat ditanya soal hukuman terhadap pelaku, Sudewo menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Hukuman seberat-berat gitu ya? Ya, pokoknya secara proporsional,” katanya.
Ia juga mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah ramai diberitakan media. Selama menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo mengaku belum pernah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual di ponpes tersebut.
“Belum pernah sama sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang didirikan oleh tersangka Asyhari (51).
Pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi lapangan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan resmi berlaku mulai 5 Mei 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pondok pesantren tersebut ditutup permanen dan tidak boleh lagi menjalankan aktivitas pendidikan.
“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” ujar Syaiku.
Ia menegaskan, Kementerian Agama tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” katanya.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polresta Pati sejak 2024. Namun, proses penanganannya disebut berjalan lambat hingga memicu ratusan warga mendatangi rumah tersangka pada 2 Mei 2026.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan proses hukum sempat terkendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, pengacara korban, Ali Yusron, menyebut dugaan pelecehan seksual dilakukan sejak 2020 saat korban masih berusia sekitar 16 tahun. Ali memperkirakan jumlah korban di lingkungan pondok pesantren tersebut mencapai sekitar 50 orang.
“Ada korban yang hamil dan kemudian dinikahkan dengan santri laki-laki di pondok yang dipimpin Asyhari,” ungkap Ali.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam3 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat


You must be logged in to post a comment Login