Penyidikan
Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan PT Taspen, Ferriyady Hartadinata selaku Direktur PT Hartadinata Abadi,

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. Yakni diantaranya dengan memanggil eks Direktur Keuangan Perusahaan BUMN tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi penting di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Rabu,(12/2/2025).
Pemeriksaan keempat saksi yang akan memberikan keterangan, yaitu:
Helmi Imam Satriyono sebagai mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Ferriyady Hartadinata selaku Direktur PT Hartadinata Abadi,
Kemudian, Agung Cahyadi Kusumo selaku Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk sekaligus mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama,
Serta Indra Widjaja selaku karyawan swasta.
Tessa mengatakan, pemeriksaan ini sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Penyidik akan meminta keterangan para saksi terkait aliran dana investasi yang bermasalah di PT Taspen,” ujar Tessa.
Kasus ini mencuat setelah dugaan penyimpangan investasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan dana investasi tersebut.
Lembaga antikorupsi itu berkomitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama yang menyangkut dana investasi BUMN.
“Kami akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan,” tuturnya.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menahan Eks Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih.
Lembaga Antirasuah itu menetapkan Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Latar Belakang Kasus Taspen
Kasus bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food 2 atau SIA-ISA dua senilai 200 miliar rupiah.
Tapi Sukuk yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk Pada Juli 2018 tersebut, pemeringkat PT Pefindo memberikan status “idD” atau tidak layak investasi terhadap SIA-ISA dua karena gagal bayar kupon.
Meski telah mengetahui berperingkat buruk, pada Januari 2019 ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen yang terlibat pembahasan opsi perdamaian terkait PKPU PT TPSF.
Dalam beberapa rapat direksi, ANSK mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana oleh PT Insight Investments Management (IIM).
“Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, efek yang diinvestasikan atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.
Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian dari PT TPSF serta tetap menempatkan investasi senilai Rp1 triliun,
Yaitu pengelolaan Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM.
Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) sepeti tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN.
KPK mengungkapkan bahwa akibat skema investasi ini, PT Taspen mengalami kerugian mencapai Rp 191 plus bunga Rp28,78 miliar.
Selain itu, ada dugaan beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar Rp78 miliar.
Serta pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.
Kerugian negara dalam kasus ini setidaknya mencapai Rp280 miliar. karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Dalam kasus ini sebelumnya pada Kamis, 9 Januari 2025. KPK juga telah memeriksa direktur Pasific Securitas Edy Soetrisno.*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD