Vonis
Eks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Bui Di Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta, pantausidang— Mantan tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arif alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Ibrahim Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Hakim menilai, pengadaan perangkat Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dilakukan dengan pola produk tunggal yang menguntungkan Google LLC beserta jaringan prinsipal dan distributor resminya di Indonesia.
“Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Menurut majelis, rangkaian kebijakan dan pelaksanaan pengadaan menunjukkan adanya kehendak dan pengetahuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
“Sehingga unsur kehendak dan pengetahuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dapat disimpulkan secara objektif dari rangkaian perbuatan tersebut,” lanjut hakim.
Ada Dissenting Opinion Hakim
Meski menjatuhkan vonis bersalah, putusan terhadap Ibrahim Arif tidak bulat. Dua anggota majelis hakim diketahui menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam perkara tersebut.
Namun demikian, mayoritas hakim tetap menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar status tahanan Ibam dialihkan menjadi tahanan rutan. Sebelumnya, ia diketahui menjalani tahanan kota selama proses persidangan berlangsung.
Vonis empat tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ibrahim Arif dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas


You must be logged in to post a comment Login