Gugatan
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2024/05/gugatanhipkabi.jpg)
Jakarta, pantausidang – Sukendar SKM SH selaku anggota dan perintis Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (HIPKABI) melayangkan gugatan kepengurusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, bukan karena tercoret namanya dari kepengurusan.
Tetapi hal yang esensial, bahwa gugatan tersebut merupakan sikapnya terhadap hasil Kongres Nasional (Konas) yang tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) HIPKABI.
“Saya menggugat bukan karena saya tidak menjadi pengurus, melainkan sikap terhadap hasil Konas. Histori Sukendar sebagai perintis, memperjuangkan pembentukan HIPKABI yang esensial dari upaya gugatan kami,” Sukendar mengatakan kepada Redaksi.
Di tempat yang sama, Gerardus Gegen, SH sebagai kuasa hukum penggugat melihat dugaan pengaburan AD ART HIPKABI setelah proses mediasi yang tidak mencapai titik temu. Gugatan di PN Jaktim semata-mata karena pengurus HIPKABI terpilih 2023-2028 yang telah mengaburkan ADRT HIPKABI.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI