Connect with us

Tuntutan

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Published

on

Harvey Moeis dan kawan-kawan hadapi tuntutan Jaksa

Pidana Pencucian Uang

Selain itu, Harvey Moeis juga melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),

yaitu pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Ardito Muwardi dan tim membacakan tuntutan tersebut secara bergantian. Yaitu kepada enam terdakwa tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2024).

Bersama Lima Smelter Swasta

Mereka adalah Harvey Moeis, Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau PT RBT), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin),

Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Internusa), Suwito Gunawan alias Awi (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa),

Serta Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa).

Adapun susunan majelis hakim sidang tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bersama empat hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai anggota.

Dalam pemaparannya, JPU menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim kepada terdakwa Suparta agar menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 triliun. Jika tidak terpenuhi, maka hukuman bertambah delapan tahun penjara.

Tuntutan Kepada Pengusaha Smelter Swasta

Kemudian Jaksa menuntut Reza Andriansyah selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, kepada Suwito Gunawan jaksa mengajukan tuntutan 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Suwito Gunawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, yang jika tidak tercukupi, hukuman bertambah 8 tahun penjara.

Demikian pula dengan Robert Indarto selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.  lalu membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun,atau dengan 8 tahun pidana penjara, jika tidak terbayarkan.

Sementara kepada Rosalina, jaksa menuntutnya dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa penuntut umum menyampaikan, pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Jaksa menilai Direksi PT Timah Tbk terbukti melakukan pembiaran sekaligus membeli bijih timah dari smelter swasta dari hasil penambangan tanpa izin.

Selain itu, dalam kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan perusahaan smelter swasta juga tidak berdasarkan kebutuhan PT Timah Tbk dan tidak berdasarkan kajian, tetapi hanya menjadi kepentingan perusahaan smelter swasta.

Dampak dari aktivitas ilegal, yaitu kerusakan lingkungan karena adanya aset yang hilang dan kewajiban negara yang seharusnya tidak ada, yakni untuk pemulihan lingkungan. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending