Tuntutan
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim JPU yang dipimpin Ardito Muwardi membacakan tuntutan secara bergantian terhadap enam terdakwa perkara korupsi pengelolaan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2024).
Mereka adalah Harvey Moeis, Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau PT RBT), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin), Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Internusa), Suwito Gunawan alias Awi (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa), dan Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa).
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto dengan didampingi empat hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai anggota.
Dalam pemaparannya, JPU menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim kepada terdakwa Suparta agar menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 triliun. Jika tidak dipenuhi, diganti dengan delapan tahun penjara.
Kemudian terdakwa Reza Andriansyah dituntut delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Suwito Gunawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, yang jika tidak dipenuhi, diganti dengan 8 tahun penjara.
Demikian pula dengan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Robert Indarto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun, yang jika tidak dipenuhi, diganti dengan 8 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rosalina, jaksa menuntutnya pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum menyampaikan, pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Direksi PT Timah Tbk dinilai terbukti melakukan pembiaran sekaligus membeli bijih timah dari smelter swasta yang diperoleh dari penambangan tanpa izin.
Selain itu, dalam kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan perusahaan smelter swasta juga tidak berdasarkan kebutuhan PT Timah Tbk dan tidak berdasarkan kajian, tetapi hanya menjadi kepentingan perusahaan smelter swasta.
Dampak dari aktivitas ilegal, yaitu kerusakan lingkungan karena adanya aset yang hilang dan kewajiban negara yang seharusnya tidak ada, yakni untuk pemulihan lingkungan. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis2 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT