Connect with us

Ragam

Kasus Impor, Kejagung Jebloskan Ke Rutan terhadap Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus Impor, Kejagung Seret Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Ke Rumah Tahanan

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus /Jampidsus Kejagung menetapkan 1 tersangka lagi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, Senen (7/11/2022).

Direktur Penyidik Jmpidsus Kuntadi mengungkapkan, tersangka berinisial SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Pihaknya kemudian melakukan penahanan kepada tersangka tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” ujarnya.

Menurut Kuntadi Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST, yaitu: Telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk Industri Aneka Pangan menjadi garam konsumsi.

Adapun rencana distribusi tersebut diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI.

Kemudian selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama – sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

Dalam Kasus ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka pada Rabu (2/11/2022).

Keempat tersangka adalah, Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian,

Kemudian Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan

Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta. Dampak lain dari ulah para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

“Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6/2022).

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah diduga telah merugikan negara.

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Kasus tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. *** Red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com