Connect with us

Ragam

Kejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel

Published

on

Penyidik juga menduga HS mengarahkan proses pemeriksaan sehingga Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan RI yang mewajibkan PT TSHI membayar Rp130 miliar sebagai tindakan keliru. Ombudsman kemudian disebut meminta PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Selain itu, LSO diduga menerima draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia. Draf tersebut disebut berisi hasil pemeriksaan yang sesuai dengan kepentingan PT TSHI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk barang bukti elektronik dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama. *** (Red – AAY)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending