Tuntutan
Perkaya Diri Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun
Jakarta, pantausidang— Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa di persidangan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya pidana badan, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Rp809 miliar terkait penempatan uang pribadi Rp4,8 triliun yang disebut berasal dari peningkatan nilai LHKPN.
Jaksa menyebut, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun,” kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun.
Pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat
Jaksa juga menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,59 triliun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, kasus ini disebut berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas jaksa.
Meski demikian, terdapat hal yang meringankan yakni Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Nadiem dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas


You must be logged in to post a comment Login