Ragam
Soal Hukum Adat untuk Edy Mulyadi, Polri tetap berpegang pada penanganan pidananya.
Penanganan oleh pihak kepolisian adalah (terkait) tindak pidana,”

Pantausidang, Jakarta – Edy Mulyadi selain terseret hukum posistif pasal ujaran kebencian, dia kini juga akan menghadapi ancaman hukum adat oleh masyarakat adat Dayak Kalimantan,terkait kalimat viral “ tempat jin buang anak “ kawasan ibukota negara Baru di Penajam kalimantan timur.
Menurut Karopenmas div Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan, polisi tetap mengambil posisi pada jalur hukum positif dan berjalan sesuai dgn prosedur hukum yang ada.
Menurutnya, pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya hukum adat yang nantinya juga menjerat Edy Mulyadi.
“ Bertugas secara Obyektif, Transparan dan Akuntabel. Penanganan oleh pihak kepolisian adalah (terkait) tindak pidana,”ujarnya.
Diberitakan, masyarakat adat Dayak Kalimantan hampir seluruhnya meradang pasca pernyataan Edy Mulyadi yang menanggapi disahkannya UU Ibukota baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Edy membuat blunder dengan melontarkan tempat jin buang anak atas terpilihnya kota penajam Kalimantan timur sebagai ibukota negara
Selain mengadukan ke polisi, masyarakat adat Dayak Kalimantan juga menyatakan akan memproses Edy dengan hukum adat Dayak dan meminta agar yang bersangkutan datang secara gentle untuk mempertangungjawabkan atas lidahnya.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA