Connect with us

Ragam

Wali Kota Tangsel Minta Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Menurutnya, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan wali kota Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB

Tangsel, Pantausidang – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurutnya, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.

“Untuk (sanksi) denda bagaimana, saya sudah instruksikan. Kasatpol PP jangan ragu (menerapkan),” ujarnya di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB sudah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran.

Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah terkena denda administratif sebesar Rp 50.000.

“Sekarang Perwal sudah ada, tegakkan Perwal,” ungkapnya.

Adapun, penerapan PSBB di wilayah Tangsel berlanjut selama 14 hari sampai 6 September 2020.

Hal ini menyusul keputusan Gubernur Provinsi Banten yang memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya pada Minggu (23/8/2020).

“Perpanjangan PSBB sudah oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya,” ujar Airin dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Menurut Airin, pembatasan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jadi bagaimana kita menyadarkan bahwa memakai masker, menjaga jarak bukan lagi menjadi keharusan melainkan menjadi kebutuhan,” katanya. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami