Tersangka
76 PNS KPK Diperiksa Soal Kasus Pungli Rutan
Jakarta, pantausidang- Sebanyak 76 pegawai negeri sipil (PNS) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani pemeriksaan disiplin terkait pelanggaran Rutan cabang KPK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemeriksaan ini dilakukan pada 26 Februari 2024 hingga 21 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim pemeriksa dilakukan dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Koordinator Bagian Pengamanan serta atasan langsung dari para pegawai tersebut.
“Telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS,” ujar Ali dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com, Jumat (22/3/2024).
Nantinya, kata Ali, Tim pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar