Tersangka
KPK Menangkan Dua Praperadilan Dalam Kasus APD dan IUP di Kaltim
Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kemenangan dalam dua sidang pra-peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Keputusan ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penyelidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur hukum. Sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (13/11/2024), dipimpin oleh dua Majelis Hakim yang berbeda.
Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka Satrio Wibowo (SW) dalam kasus pengadaan APD dan tersangka Rudi Ong Candra (ROC) kasus IUP, telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
“KPK memenangkan dua persidangan praperadilan, yakni dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dengan pemohon tersangka SW, serta perkara dugaan TPK terkait penerbitan IUP di wilayah Kalimantan Timur dengan pemohon tersangka ROC,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu sore (13/11/2024).
Menurut Tessa, putusan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan. KPK kini berfokus pada kelanjutan penanganan kasus kedua tersangka agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum secepatnya.
“Dengan putusan ini, KPK akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami berharap semua pihak dapat kooperatif agar proses hukum dapat berjalan lancar,” sambungnya.
KPK juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memutus perkara ini secara objektif dan independen, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada para Hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Keputusan ini menjadi dorongan bagi KPK untuk terus bekerja keras dalam memberantas korupsi di tanah air,” tuturnya.
Diketahui, kasus pengadaan APD ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama dalam sektor kesehatan yang sangat vital di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, perkara penerbitan IUP di Kalimantan Timur menyangkut isu lingkungan yang sensitif, terutama terkait kelestarian sumber daya alam dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.
“Kedua perkara ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik yang luas. Kasus pengadaan APD berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, sedangkan kasus IUP menyentuh aspek lingkungan yang harus dijaga. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kedua kasus ini,” terangnya.
Dengan kemenangan ini, KPK menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah berada di jalur yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku. KPK berharap putusan ini menjadi preseden baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga saat ini, baik tersangka SW maupun ROC belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan praperadilan tersebut. KPK menegaskan akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus ini. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis1 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT