Connect with us

Nasional

Nawawi Pomolango: KPK Bayi Lahir Reformasi

Jakarta, pantausidang- Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, KPK merupakan bayi yang lahir dari reformasi bukan anak kandung pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

“Bayi (KPK) ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena tuntutan reformasi dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati. Itu yang benar. Jangan dibalik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintahan Megawati yang lahir di zaman reformasi. Jangan dibalik seperti itu,” kata Nawawi dalam diskusi Media Gathering KPK di Kabupaten Bogor, Kamis (12/9/2024).

Nawawi menambahkan, berdirinya KPK merupakan tuntutan reformasi. Ia pun menegaskan agar tak dibolak-balik terkait pembentukan KPK ini seakan-akan didirikan oleh Megawati. Lebih tepatnya, kata Nawawi, KPK lahir di era Megawati.

Nawawi menjelaskan, eksistensi KPK sejatinya berasal dari tuntutan reformasi. Hal itu berdasarkan dengan dibentuknya Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi menyebut, salah satu Pasal dalam UU tersebut telah menegaskan bahwa KPK harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak aturan tersebut berlaku.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut sah dan berlaku sejak 16 Agustus 1999. Artinya, kata Nawawi, KPK mestinya terbentuk pada 16 Agustus 2001.

“Itu perintah pertama undang-undang tadi, di pasal 43 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya UU ini dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.

“UU itu disahkan diberlakukan sejak 16 Agustus tahun 1999, dicatat itu 16 Agustus 1999. Kalau UU-nya menyebutkan paling lama 2 tahun, artinya KPK harusnya berdiri 16 Agustus 2001,” lanjut dia.

Akan tetapi, komisi antirasuah justru belum berdiri pada 16 Agustus 2001. Padahal, telah jelas ada amanat UU untuk membentuk KPK paling lambat dua tahun sejak aturan tersebut berlaku.

“Apakah 16 Agustus 2001 KPK sudah ada? Kagak nongol bayi itu. Padahal itu perintah undang-undang. Tidak melaksanakan perintah undang-undang sama dengan melanggar undang-undang, syarat sebuah pemerintahan untuk impeachment. Pemerintah telah melanggar undang-undang, tidak mematuhi undang-undang,” jelasnya.

Setelah lebih dari setahun, KPK baru lahir pada 27 Desember 2002 dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2002.

“Bayi itu terlambat lahir 1 tahun 4 bulan. Bayangkan kalau ada bayi lahir lewat 1 tahun 4 bulan sudah berkulit dia lahir. Maka, setelah melewati 1 tahun 4 bulan itulah baru kemudian lahir namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” terangnya.

“Apa yang bisa kita ambil dari hikmah ini? Kenapa bayi KPK yang diperintahkan undang-undang ini harus lahir pada 2 tahun setelah UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak lahir, apa yang bisa kita renungkan? Masih begitu banyaknya penolakan terhadap lembaga ini,” bebernya.

Ia pun mengaku heran dan menduga ada sejumlah pihak yang tak menginginkan kehadiran KPK.

“Barangkali ada dua atau tiga dari para kumpulan di masyarakat republik ini masih belum menghendaki bayi itu lahir. Meskipun itu sudah diperintahkan oleh undang-undang,” ucapnya.

“Siapa yang terus berusaha, terus untuk bersemangat, ini sudah diperintahkan undang-undang? Itulah peran dari para rekan-rekan pegiat antikorupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memang sempat menyinggung bahwa KPK didirikan di masa pemerintahannya. Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan pidato di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024) lalu.

“KPK itu saya yang buat. Mana mungkin saya enggak tahu isi perutnya, orang itu saya yang buat,” kata Megawati kala itu.*** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami