Connect with us

Ragam

Arwan Koty Dituntut 1 tahun Istri Protes

Jaksa dalam pembacaan tuntutannya menyimpulkan terdakwa Arwan Koty telah terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP terkait laporan palsu

Published

on

Jakarta, pantausidang – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana dengan nomor 1114/pid.B/2020/PN Jak Sel. Mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
Sidang pimpinan Arlandi Triyogo pada Kamis (7/10/2021) merupakan sidang pembacaan tuntutan yang sempat mengalami penundaan 2 kali pada pekan sebelumnya.

Saat Jaksa membacakan uraian fakta berdasarkan keterangan saksi  dan alat bukti , istri terdakwa menginterupsi jalannya sidang dan berteriak memprotes isi  tuntutan jaksa.

Protes Isi Tuntutan 

Dia menilai uraian jaksa telah merugikan sang suami terkait  jeratan pasal oleh jaksa dalam perkara jual beli alat berat excavator tersebut.

“Gak bisa majelis ,perkara 310 gak ada dalam berkas, jangan begitu ,orang mencari keadilan. gak ada bukti ditambahin bukti, ” ujar istri Arwan koty

Sementara terdakwa juga menyela pembacaan jaksa dengan mengatakan;

” Cerita itu tidak ada dalam berkas , mengarang sendiri, berbeda dengan fakta persidangan” protes Arwan Koty.

“Kalau memang 310 saya ada saksinya ” imbuh istri Arwan Koty.

Sidang akhirnya diskorsing oleh majelis hakim untuk isoma dan berlanjut setelah magrib.

Pembacaan Tuntutan Usai Break Sidang

Usai magrib, terdakwa Arwan Koty meminta agar majelis hakim mendengarkan kesaksian satu orang lagi untuk membuktikan bahwa dia belum menerima unit excavator tersebut.

Hakim keberatan, karena telah memasuki agenda tuntutan , dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum terus membacakan materi tuntutan.

Jaksa dalam pembacaan tuntutannya menyimpulkan terdakwa Arwan Koty telah terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP terkait laporan palsu sesuai dakwaan alternatif kedua,

Kemudia meminta agar majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara kepada Arwan Koty.

Atas tuntutan tersebut, tim Penasihat Hukum Arwan Koty, yakni Aristoteles dan kawan kawan menilai tuntutan jaksa ngawur sekali , karena hanya  berkurang (korting) 4 bulan dari  ancaman hukuman maksimalnya.

Dia beralasan, karena hal itu berbeda jauh  dengan perkara lain seperti Korupsi, Teroris ataupun Narkoba ancaman 10 tahun, dengan tuntutan jauh di bawahnya.

Aristoteles juga menyayangkan sikap hakim ketua yang tidak mengabulkan permintaan terdakwa,untuk menghadirkan saksi yang menguatkan bahwa proses penerimaan unit exavator di Nabire Papua pada Nopember 2018  tidak ada. Padahal salah satu hakim anggota sebenarnya terlihat mengakomodir kemauan dari terdakwa dan pengacaranya .

Aristoteles menambahkan,  awalnya saat penanganan polisi kliennya terjerat pasal 220 KUHP terkait pengaduan palsu , tapi berubah menjadi pasal 317 KUHP.

“Jadi seharusnya dakwaan batal , dan sangat cacat hukum.” ujarnya.

Menurut Aristoteles , Jaksa seharusnya tidak boleh mempertimbangkan perkara nomor 310 yakni  menuntut berdasarkan barang bukti dari web site, dan hal tersebut  sejak awal tidak pernah ada di dalam dakwaan jaksa .

Dia mengungkapkan perkara semula perdata perjanjian jual beli , dan telah ada gugatan wan prestasi .
Seharusnya jaksa menangguhkan dulu. Hingga perkara perdatanya selesai atau ingkrah, karena masih proses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara .

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending