Connect with us

Ragam

Dua Notaris Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Pemeriksaan saksi Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk tersangka EW

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel, atas nama yaitu, 1. Imam Zainal Arifin Notaris, dan 2. Maria Sophia Notaris

Pantausidang, Jakarta – Dua orang notaris diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag Pemberitaan KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa hari ini Senin 19 September 2022 KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK.

“Pemeriksaan saksi Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk tersangka EW,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin 19 September 2022.

Menurut Ali, kedua saksi yang diperiksa merupakan notaris dari wilayah DI Yogyakarta yang di periksa di Gedung KPK Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel, atas nama yaitu, 1. Imam Zainal Arifin Notaris, dan 2. Maria Sophia Notaris,” ujarnya.

Menurut pemberitaan sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD tahun anggaran 2016-2017. Bahkan, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Proyek tersebut disebut membutuhkan anggaran Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Akibat penggelembungan itu negara diduga dirugikan Rp31,7 miliar. ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com