Connect with us

Ragam

Dua Dirut HAU Jalani Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Penyaluran LPDB KUMKM

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan atas nama yaitu 1. Endi Yusuf Mashudi Dirut PT Haekal Adeel Utama tahun 2009, dan 2. Samudra Widiyati Dirut PT Haekal Adeel Utama tahun 2015

Menurut Ali, kedua saksi diperiksa KPK di Gedung KPK Jakarta dari perusahaan swasta

Pantausidang, Jakarta – Dua orang Direktur Utama (Dirut) PT Haekal Adeel Utama (PT HAU) tahun 2009 dan tahun 2015 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini (19/9) pemeriksaan saksi TPK terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013, untuk tersangka KD (Kemas Danial) ,” kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag Pemberitaan) KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 19 September 2022.

Menurut Ali, kedua saksi diperiksa KPK di Gedung KPK Jakarta dari perusahaan swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan atas nama yaitu 1. Endi Yusuf Mashudi Dirut PT Haekal Adeel Utama tahun 2009, dan 2. Samudra Widiyati Dirut PT Haekal Adeel Utama tahun 2015,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil KPK menyampaikan bahwa telah menetapkan empat orang Tersangka pada Korupsi Penyaluran Dana LPDB-KUMKM Jabar pada Selatan, Kamis 15 September 2022.

Menurut Wakil KPK, diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap Penyidikan. “Dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” ujarnya.

Wakil KPK juga menyebutkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, 1. KD (Kemas Danial), Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 s/d 2017, 2. DK (Dodi Kurniadi), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, 3. DW (Deden Wahyudi), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, dan 4. SK (Stevanus Kusnadi), Direktur PT PN (Pancamulti Niagapratama).

Kemudian, Wakil KPK melanjutkan, untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022.

“a. KD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, b. DK ditahan di Rutan KPK pada gedung Kavling C1, c. DW ditahan di Rutan KPK pada gedung Kavling C1, dan d. SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” lanjutnya.

Nurul Ghufron menuturkan, terkait konstruksi perkara, diduga telah terjadi sekitar tahun 2012, SK selaku Direktur PT PN menemui KD selaku Dirut LPDB-KUMKM saat itu, dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

“Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM),” tuturnya.

Kemudian, Ghufron mengatakan, KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar), agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan KD selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 Miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM.

“Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW,” cetusnya.

Ghufron membeberkan, agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, KD kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.

Untuk periode 2012 s/d 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Uang sebesar Rp116,8 Miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik SK sebesar Rp98,7 Miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp3,3 Miliar dan masuk kategori macet, sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

“KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar,” bebernya.

Perbuatan para Tersangka, kata Ghufron, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Perantara.

Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman / Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

“Akibat perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar,” ujarnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ****Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Ragam

Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi jelaskan kronologi penangkapan selebgram AP

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan,  terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.

“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.

Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.

“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.

AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.

Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.

Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.

“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).

Continue Reading

Ragam

Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K)

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.

“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).

Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.

Continue Reading

Ragam

Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Rosnani Siregar Meminta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.

Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.

“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).

Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.

“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.

Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.

“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan

Continue Reading

Facebook

Tag

Covid-19

[QCLDCOVID19-WIDGET title_widget=”Worldwide” land=”” confirmed_title=”Kasus” deaths_title=”Meninggal Dunia” recovered_title=”Sembuh”]

[QCLDCOVID19-TICKER country="Indonesia" ticker_title="Indonesia" style="horizontal" confirmed_title="Terkonfirmasi" deaths_title="Meninggal Dunia" recovered_title="Sembuh"]