Saksi
LPSK Dalami Dugaan TPKS Santriwati di Pati
Korban dan saksi diduga mengalami intimidasi hingga ajakan damai, sementara tersangka telah resmi ditahan Polresta Pati.
Pati, pantausidang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tim LPSK turun langsung ke Kabupaten Pati pada 6–7 Mei 2026 untuk melakukan asesmen serta koordinasi dengan Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan pemenuhan hak serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum.
“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani mengungkap perkara,” kata Wawan dalam keterangannya, Kamis (8/5/2026).
Menurut Wawan, bentuk perlindungan yang disiapkan meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga fasilitasi pengajuan restitusi bagi korban.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa, pengaruh, serta dalil keagamaan untuk memanipulasi dan membangun kepatuhan para korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik.
Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Sebagian besar korban diketahui masih berstatus pelajar SMP dan berada di bawah umur. Namun hingga kini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
Atas kondisi tersebut, LPSK menyatakan akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui penjangkauan terhadap korban maupun saksi.
LPSK juga menemukan adanya hambatan dalam proses pengungkapan perkara. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Bahkan, beberapa korban dan saksi disebut memilih mengundurkan diri dari proses hukum.
Selain itu, LPSK memperoleh informasi terkait dugaan pemberian uang kepada pihak pendamping korban agar perkara dihentikan. Situasi itu dinilai berpotensi memengaruhi keberanian korban dan saksi dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, izin operasional pondok pesantren tersebut telah dicabut sejak 5 Mei 2026. Kementerian Agama juga memfasilitasi para santri yang ingin pindah sekolah maupun pindah pondok pesantren.
Berdasarkan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan ditahan sejak 7 Mei 2026.
AS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” ujar Wawan.
Hingga kini, LPSK menyatakan terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak pada perlindungan korban. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam3 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat


You must be logged in to post a comment Login