Ragam
Gerindra Tegur Iman Sutiawan Usai Video Viral
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kepri melanggar AD/ART karena berkendara tanpa helm. Majelis menilai tindakan Iman Sutiawan mencederai kehormatan dan disiplin partai.
Jakarta, pantausidang – Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), setelah video dirinya berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm viral di media sosial.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam persidangan, Majelis Kehormatan menyatakan Iman Sutiawan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra karena dinilai tidak menjaga kehormatan partai dan melanggar disiplin kader.
Pimpinan Sidang M. Maulana Bungaran mengatakan Majelis Kehormatan telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami telah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan bukti-bukti pelanggaran AD/ART Partai Gerindra yang dilakukan Saudara Iman Sutiawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Kehormatan memutus yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan partai dan dijatuhi hukuman teguran tertulis,” kata M. Maulana Bungaran dalam sidang pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan Iman Sutiawan melanggar sejumlah ketentuan internal partai, yakni Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 AD mengenai kewajiban memegang teguh AD/ART serta peraturan partai, dan Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader untuk menjaga kehormatan, martabat, serta disiplin partai.
“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ujar pimpinan sidang saat membacakan putusan.
Sidang tersebut dipimpin M. Maulana Bungaran dengan anggota majelis Yuniko Syahrir, Fikrah Auliaurrahman, Dolvi Rompas, dan Sutra Dewi. Persidangan juga didampingi Panitera Dwi Ratri Mahanani.
Bermula dari Video Viral
Diketahui kasus bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Iman Sutiawan mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Video itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai kritik publik karena dinilai memberi contoh buruk sebagai pejabat publik sekaligus kader partai politik.
Sorotan publik semakin menguat karena aturan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Viralnya video tersebut kemudian mendorong Majelis Kehormatan Partai Gerindra melakukan pemeriksaan internal terhadap Iman Sutiawan. Setelah melalui proses persidangan etik, partai akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. *** (Mes)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login