Tuntutan
Nadiem Kecewa, Tuntutan 18+9 tahun lebih berat dari Pembunuh dan Teroris
Jakarta, pantausidang — Eks Mendikbutristek Nadiem Anwar Makarim mengaku heran terhadap uang pengganti Rp 4,8 triliun yang diajukan Jaksa, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek 2020-2022.
Menurutnya hal itu melebihi total kekayaannya yang tidak sampai Rp500 miliar, pasca dia melepas jabatannya sebagai menteri.
“Sangat-sangat mengecewakan, tuntutan tidak masuk akal,” ujarnya usai sidang tuntutan dipengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Nadiem membantah korupsi dan menilai tuntutan lebih berat dibanding seorang teroris.
Mas menteri itu mengaku nilai kekayaan tersebut memang pernah dicapainya saat pelepasan saham perdana atau IPO ke Bursa Saham, atau saat GOTO melantai di BEI Jakarta sesaat dirinya diangkat menjadi menteri.
Menurutnya kekayaan tersebut hanya sekejap, kekayaan tidak real atau fiktif.
Pendiri Gojek Indonesia itu menyatakan, uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya sejak berdirinya perusahaan tahun 2015 lalu.
Tuntutan Nadiem
Diketahui dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyebut Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Laptop Chromebook periode 2020 hingga 2022.
Jaksa menilai kebijakan digitalisasi pendidikan yajg mengarah pada penggunaan chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan nasional, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3 T.
“Perbuatan terdakwa melalui Juriystan dan Ibrahim Arif mengarahkan tim teknis terhadap program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome dan CDM yang tidak didasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T.” ujar Jaksa Roy Riady dalam pembacaan tuntutannya. Rabu 13 Mei 2026.
Jaksa juga menyatakan, kebijakan tersebut diduga berkaitan dengan konflik kepentingan Nadiem saat masih memiliki afiliasi dengan perusahaan yang terkait investasi Google Asia Pasifik atau goto.
Dalam analisis yuridisnya, Jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya pihak lain hingga Rp4,8 triliun .
Sedangkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 1,56 triliun.
Sejumlah korporasi yang disebut mendapat keuntungan antara lain; PT Acer Indonesia, PT Tera Data Indonusa atau AXIOO, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Bhineka dan PT Lenovo indonesia.
Atas dasar itu, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 18 Tahun Kepada Nadiem Makarim, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Jaksa juga menuntut denda Rp Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti mencapai lebih dari Rp5,6 triliun. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas


You must be logged in to post a comment Login